Pendidikan Nasional

 




BAB I

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

 Secara umum pendidikan dapat diartikan sebagai suatu metode untuk mengembangkan keterampilan , kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dpat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No.2 tahun 1989 bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha ssadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang daan berlangsung secara terus menerus. Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang membawa sebuah fungsi kemanfaatan. Kaitannya dengan hal ini, sebagai pendidik kita harus mengetahui dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan dinegara ini agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai landasan yang ada.

Peningkatan mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju. Kemajuan sebuah negara dapat dilihat dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber daya manusianya. Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapaat menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan pendidikan seecara mendalam. Dasar dan tujuan pendidikan merrupakan maasalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. 

 

 

 

 

 B. RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang menjadi Dasar Pendidikan Nasional?

2.      Apa fungsi Pendidikan Nasional?

3.      Apa yang menjadi tujuan dari pada Pendidikan Nasional?

 

             C. TUJUAN PENULISAN

1.      Mengetahui Dasar Pendidikan Nasional

2.      Mengetahui Fungsi Pendidikan Nasional

3.      Mengetahui tujuan dari Pendidikan Nasional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.   DASAR  PENDIDIKAN                                                                                        

Yang dimaksud dengan dasar disini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, mka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adaalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikaan pegangan dalam melaksanakan pendidikan disekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Dasar pendidikan adalah landasan yang menjadi pondasi dari pendidikan yang diselenggarakan, sedangkan sumber pendidikan adalah norma yang menjadi nilai dan inspirasi bagi pelaksanaan pendidikan.

Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut :

1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No.4 tahun 1950, nomor 2 tahun 1945, yang berbunyi: Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan Kebudayaan Bangsa Indonesia. 

2.      Undang-Undang RI No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Selain itu, dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu :

1.      Religius, merupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai-nilai agama islam (iman, akidah, dan akhlak) sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan.

2.      Ideologis, yaaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

3.      Ekonomis, pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.

4.      Politis, lebih mengacu kepada suasana politik yang berlangsung.

5.      Teknologis, dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.

6.      Psikologis dan pedagogis, tugas pendidikan sekolah yang utama mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.

7.      Sosial budaya, mengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau massyarakat. Begitu juga halnya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.[1]

 

B. Tujuan Pendidikan Nasional

Ketika hendak melakukan sesuatu, tentulah ada hal yang ingin kita capai. Begitu pula dengan pendidikan. Ada beberapa hal yang ingin dicapai dari kegiatan. Hal tersebut biasa disebut tujuan pendidikan. Menurut M.J. Langeveld, ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:

1.      Tujuan umum (total atau akhir),  yaitu tujuan paling akhir dan merupakan keseluruhan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan.

2.      Tujuan khusus, yaitu pengkhususan tujuan umum atas dasar berbagai hal, misalnya usia, jenis kelamin, inteligensi, bakat, minat, lingkungan sosial budaya, tahap-tahap perkembangan, tuntutan persyaratan pekerjaan dan sebagainya.

3.      Tujuan tak lengkap, yaitu tujuan yang hanya menyangkut sebagian aspek kehidupan manusia.

4.      Tujuan sementara, yaitu tujuan yang hanya dimaksudkan untuk sementara saja, sedangkan kalau tujuan sementara itu sudah dicapai, lalu ditinggalkan dan diganti dengan tujuan yang lain.

5.      Tujuan intermedier, yaitu sebagai perantara bagi tujuan lainnya yang pokok.

6.      Tujuan incidental, yaitu tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu, seketika, spontan.

 

Sementara itu, di Indonesia sendiri dikenal beberapa macam tujuan pendidikan, di antaranya adalah :

1.      Tujuan umum (tujuan akhir)

Menurut pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tujuan pendidikan nasional yaitu "untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Pengkhususan dari tujuan umum pendidikan antara lain akan mengahasilkan rumusan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan yang ingin dicapai dan didasari oleh falsafah negara Indonesia (didasari oleh Pancasila). Tujuan pendidikan nasional ini bersifat ideal dan belum operasional. Dalam upaya pencapaiannya, tujuan pendidikan nasional perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga bersifat opersional dan mudah dijabarkan. Penjabaran tujuan pendidikan nasional menghasilkan hierarki tujuan pendidikan sebagai berikut.

2.      Tujuan institusional

Tujuan institusional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat sekolah atau lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah atau lembaga pendidikan memiliki tujuan institusionalnya sendiri – sendiri. Tidak seperti tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional lebih bersifat kongkrit. Tujuan institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan. Contoh : Sekolah Dasar (SD) SMP SMA mempunyai tujuan.

3.      Tujuan kurikuler

Tujuan kulikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis – garis Besar Program Pembelajaran) setiap bidang studi. Tujuan kulikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional sehingga kumulasi dari setiap tujuan kulikuler ini akan menggambarkan tujuan istitusional. Artinya, semua tujuan kulikuler yang ada pada suatu lembaga pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional yang bersangkutan. Contoh : IPA, IPS, Matematika, Kimia dan sebagainya mempunyai tujuan

 

4.      Tujuan instruksional/ Tujuan Pembelajaran

Tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan instruksional atau pembelajaran. Tujuan ini seringkali dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

·         Tujuan Instruksional Umum

Tujuan instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.

·         Tujuan Instruksional Khusus

Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.

1.      Tujuan Pendidikan Nasional Perspektif Undang-Undang

Tujuan Pendidikan Nasional Tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Bab II, Pasal 2-3 Nomor  20   Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[2]

Tujuan Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945.[3]

Tujuan pendidikan nasional yaitu bertujuan untuk membentuk karakter bangsa serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan-tujuan terserbut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.

Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa. Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional (UN). Namun sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadikan sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.[4]

2.      Tujuan Pendidikan Nasional Perspektif Al-Quran

Tujuan pendidikan pada dasarnya merupakan tujuan tertinggi atau terakhir, yaitu tujuan yang tidak ada lagi tujuan di atasnya. Omar Muhammad ath-Taumy as-Syaibani menjelaskan, kalau kita pandang tentang bentuk yang digambarkan oleh ungkapan tentang tujuan terakhir pendidikan dengan kacamata al-Quran (Islam), maka kita dapati tidak ada pertentangan dalam makna, dan tidak didapati di dalamnya apa yang bertentangan dengan ruh Islam. Pandangan ini akan mengajak kita mengembalikan semua kepada tujuan terakhir, yaitu persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat.

Quraish Shihab dengan analisis tafsirnya, menyatakan bahwa tujuan pendidikan menurut al-Quran adalah membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah. Atau dengan kata yang lebih singkat dan sering digunakan al-Quran, ”untuk bertaqwa kepada Allah SWT”[5]

Taqwa dalam konteks ini adalah merupakan puncak dari aktivitas pengabdian seorang hamba kepada sang Pencipta. Taqwa dalam al-Quran mencakup segala bentuk dan tingkat kebajikan, dan karenanya ia merupakan wasiat Tuhan kepada seluruh makhluk dengan berbagai tingkatnya sejak Nabi hingga orang-orang awam. Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa para ahli pendidikan Islam sepakat bahwa tujuan umum pendidikan Islam atau tujuan pendidikan menurut al-Quran adalah mencetak manusia yang baik, yaitu manusia yang mau beribadah kepada Allah. Lebih jauh, tentang tujuan pendidikan dalam al-Quran dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu: Menjadikan hamba Allah yang bertaqwa, Mengantarkan peserta didik menjadi khalifah. Memperoleh Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat.

Jadi Tujuan Pendidikan Nasional adalah bukan tujuan pendidikan Islam, tetapi ia sangat relevan dengan tujuan pendidikan Islam. Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Bab II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Sistem Pendidikan Nasional, sangat memberi peluang terealisasinya nilai-nilai al-Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam. Dalam konsep pendidikan nasional dan konsep pendidikan dalam al-Quran terdapat kesamaan visi, yaitu membentuk manusia yang bertaqwa, cerdas, dan trampil.

C. Fungsi Pendidikan Nasional

Fungsi pendidikan nasional adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreativitas dan kecerdasan anak sejak dini.[6]

            Dasar dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsayang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:

a. Pasal 2                                                                                       

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pasal 3

            Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

            Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-Undang  No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar sistem pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan sistem pendidikan sebelumnya.[7]

            Pendidikan adalah suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam  suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan agar tercapai kemampuan, spritual keagamaan, kecerdasaan, kepribadian, akhlak mulia, serta pengendalian diri.

            Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keaneragaman budaya yang ada di Indonesia. Sedangkan,  sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.

            Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai dirapot menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrilalisasi yang berlangsung saat ini.

            Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri.  Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usaha dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.[8]

Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi yang diemban dan harus dilaksanakan oieh pendidikan. Tugas atau misi pendidikan itu dapat tertuju pada diri manusia yang dididik maupun kepada masyarakat bangsa di tempat ia hidup. Brikut merupakan fungsi pendidikan :

1.      Mengarahkan kegiatan pendidikan.

2.      Menjadi titik pangkal untuk mencapai tujuan lebih lanjut.

3.      Sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan.

Selain beberapa fungsi pokok diatas pendidikan juga memiliki fungsi tersendiri bagi masyarakat. Dimana fungsi itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi preserveratif dan fungsi direktif:

a.       Fungsi preserveratif, dilakukan dengan melestarikan tata sosial dan tata nilai yang ada dalam masyarakat

b.       Fungsi direktif dilakukan oleh pendidikan sebagai agen pembaharuan social

 

Selain itu pendidikan memiliki fungsi:

1.      Menyiapkan sebagai manusia

Manusia muda yang belum sempurna, yang masih tumbuh dan berkembang, dipersiapkan ditumbuh kembangkan menjadi manusia, yaitu manusia seutuhnya. Manusia yang utuh mengandung arti utuh dalam potensi dan utuh dalam wawasan.

2.      Menyiapkan tenaga kerja

Karena dalam hidupnya manusia pasti harus melakukan suatu karya demi hidupnya. Untuk dapat berkarya atau tegasnya tenaga kerja yang bekerja untuk mencari nafkah, maka ia harus disiapkan. Penyiapan manusia menjadi tenaga kerja ini dilakukan melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

3.      Menyiapkan warga Negara yang baik

Maksudnya adalah agar manusia sebagai warga suatu negara menjadi warga negara yang baik, yang dapat melaksanakan semua kewajiban dan menyadari akan haknya secara baik. Melalui pendidikan dimaksudkan agar para warga negara ini menjadi patriotisme nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan berlangsung secara terus menerus. Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang membawa sebuah fungsi kemanfaatan. Dasar pendidikan adalah landasan yang menjadi pondasi dari pendidikan yang diselenggarakan, sedangkan sumber pendidikan adalah norma yang menjadi nilai dan inspirasi bagi pelaksanaan pendidikan. Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut :

1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No.4 tahun 1950, nomor 2 tahun 1945, yang berbunyi: Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan Kebudayaan Bangsa Indonesia. 

2.      Undang-Undang RI No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Menurut M.J. Langeveld, ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:

1.      Tujuan umum (total atau akhir)

2.      Tujuan khusus

3.      Tujuan tak lengkap

4.      Tujuan sementara

5.      Tujuan intermedier

6.      Tujuan incidental

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada,
2005

Ihsan H. Fuad, Dasar – Dasar
Kependidikan.Bandung:  Rineka Cipta,2003

Idris Zahara, Pengantar Pendidikan,Jakarta:  PT Grasindo,
1992

Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,
2002

Zain Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber Widya,
1997



[1] Hasbullah, Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grasindo Persada, 2005) 16                                                                   

[2] Irwan Gesmi, Pendidikan Pancasila, (Sidoarjo, Pulung-Ponorogo:Uwais Inspirasi Indonesia, 2018 ), 23-25

[3] UU,No. 20, Thn. 2003 “Tentang Sistem Pendidikan Nasional”

[4] Prof. Dr. H. Samsul Nizar dan Dr. Zainal Efendi Hasibuan “Pendidik Ideal” (PRENADAMEDIA GROUP), 2018, 121.

[5] Rahman Afandi “Tujuan Pendidikan Nasional Perspektif Al-Quran” Jurnal INSANIA Vol. 16, No. 3, September-Desember 2011.

[6] Idris Zahara, Pengantar Pendidikan,Jakarta:  PT Grasindo, 1992.

[7] Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.

[8] Zain Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997.

 

Comments