BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Secara umum pendidikan dapat diartikan sebagai
suatu metode untuk mengembangkan keterampilan , kebiasaan dan sikap-sikap yang
diharapkan dpat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang
Sisdiknas No.2 tahun 1989 bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi
peranannya di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-Undang Sisdiknas
No.20 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha ssadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan
merupakan suatu proses yang panjang daan berlangsung secara terus menerus.
Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang membawa sebuah
fungsi kemanfaatan. Kaitannya dengan hal ini, sebagai pendidik kita harus
mengetahui dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan dinegara ini agar pelaksanaan
pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai landasan yang ada.
Peningkatan
mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju. Kemajuan
sebuah negara dapat dilihat dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber
daya manusianya. Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapaat
menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman
tentang dasar dan tujuan pendidikan seecara mendalam. Dasar dan tujuan
pendidikan merrupakan maasalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan,
karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan
pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang menjadi Dasar Pendidikan Nasional?
2.
Apa fungsi Pendidikan Nasional?
3.
Apa yang menjadi tujuan dari pada Pendidikan Nasional?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui Dasar Pendidikan Nasional
2.
Mengetahui Fungsi Pendidikan Nasional
3.
Mengetahui tujuan dari Pendidikan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. DASAR
PENDIDIKAN
Yang dimaksud
dengan dasar disini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya
suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, mka pondasilah
yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang
dimaksud adaalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikaan pegangan dalam melaksanakan pendidikan disekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Dasar pendidikan adalah landasan yang
menjadi pondasi dari pendidikan yang diselenggarakan, sedangkan sumber
pendidikan adalah norma yang menjadi nilai dan inspirasi bagi pelaksanaan
pendidikan.
Adapun dasar
pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara
lain sebagai berikut :
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No.4 tahun
1950, nomor 2 tahun 1945, yang berbunyi: Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan
Kebudayaan Bangsa Indonesia.
2.
Undang-Undang RI No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Selain itu, dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai
segi, yaitu :
1. Religius, merupakan
elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai-nilai
agama islam (iman, akidah, dan akhlak) sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam
pendidikan.
2. Ideologis, yaaitu
mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD
1945. Intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ekonomis, pendidikan
bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan
keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
4. Politis, lebih mengacu
kepada suasana politik yang berlangsung.
5. Teknologis, dunia telah
mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan
teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
6. Psikologis dan
pedagogis, tugas pendidikan sekolah yang utama mengajarkan bagaimana cara
belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk
belajar terus menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada
peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
7. Sosial budaya, mengacu kepada
hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau
massyarakat. Begitu juga halnya dengan budaya, budaya masyarakat sangat
berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan
kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan
akan mudah dicapai.[1]
B. Tujuan
Pendidikan Nasional
Ketika hendak melakukan sesuatu, tentulah ada hal yang ingin kita
capai. Begitu pula dengan pendidikan. Ada beberapa hal yang ingin dicapai dari
kegiatan. Hal tersebut biasa disebut tujuan pendidikan. Menurut M.J. Langeveld,
ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:
1.
Tujuan umum (total atau akhir), yaitu tujuan paling akhir dan merupakan
keseluruhan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan.
2.
Tujuan khusus, yaitu pengkhususan tujuan umum atas dasar berbagai
hal, misalnya usia, jenis kelamin, inteligensi, bakat, minat, lingkungan sosial
budaya, tahap-tahap perkembangan, tuntutan persyaratan pekerjaan dan
sebagainya.
3.
Tujuan tak lengkap, yaitu tujuan yang hanya menyangkut sebagian
aspek kehidupan manusia.
4.
Tujuan sementara, yaitu tujuan yang hanya dimaksudkan untuk
sementara saja, sedangkan kalau tujuan sementara itu sudah dicapai, lalu
ditinggalkan dan diganti dengan tujuan yang lain.
5.
Tujuan intermedier, yaitu sebagai perantara bagi tujuan lainnya
yang pokok.
6.
Tujuan incidental, yaitu tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu,
seketika, spontan.
Sementara itu, di Indonesia sendiri dikenal beberapa macam tujuan
pendidikan, di antaranya adalah :
1.
Tujuan umum (tujuan akhir)
Menurut pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tujuan pendidikan nasional
yaitu "untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Pengkhususan dari tujuan umum pendidikan antara lain akan
mengahasilkan rumusan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional
merupakan tujuan yang ingin dicapai dan didasari oleh falsafah negara Indonesia
(didasari oleh Pancasila). Tujuan pendidikan nasional ini bersifat ideal dan
belum operasional. Dalam upaya pencapaiannya, tujuan pendidikan nasional perlu
dijabarkan lebih lanjut sehingga bersifat opersional dan mudah dijabarkan.
Penjabaran tujuan pendidikan nasional menghasilkan hierarki tujuan pendidikan
sebagai berikut.
2.
Tujuan institusional
Tujuan institusional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh
setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini merupakan
penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat sekolah atau
lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah atau lembaga pendidikan
memiliki tujuan institusionalnya sendiri – sendiri. Tidak seperti tujuan
pendidikan nasional, tujuan institusional lebih bersifat kongkrit. Tujuan
institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan.
Contoh : Sekolah Dasar (SD) SMP SMA mempunyai tujuan.
3.
Tujuan kurikuler
Tujuan kulikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap
bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis – garis Besar Program
Pembelajaran) setiap bidang studi. Tujuan kulikuler merupakan penjabaran dari
tujuan institusional sehingga kumulasi dari setiap tujuan kulikuler ini akan
menggambarkan tujuan istitusional. Artinya, semua tujuan kulikuler yang ada
pada suatu lembaga pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional
yang bersangkutan. Contoh : IPA, IPS, Matematika, Kimia dan sebagainya
mempunyai tujuan
4.
Tujuan instruksional/ Tujuan Pembelajaran
Tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai dari setiap
kegiatan instruksional atau pembelajaran. Tujuan ini seringkali dibedakan
menjadi dua bagian, yaitu :
·
Tujuan Instruksional Umum
Tujuan instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya
masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik.
Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan
suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.
·
Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan
instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan
instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur
tingkat ketercapaiannya.
1. Tujuan
Pendidikan Nasional Perspektif Undang-Undang
Tujuan
Pendidikan Nasional Tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Bab II,
Pasal 2-3 Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[2]
Tujuan
Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang
Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari
pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD
1945.[3]
Tujuan pendidikan nasional yaitu bertujuan untuk
membentuk karakter bangsa serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan-tujuan terserbut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai
pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani
masa pendidikan.
Pendidikan
nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan
dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir
materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa. Dengan
adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan
tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan
penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional
(UN). Namun sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadikan sebagai cara
untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spritual
keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir
pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian
materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.[4]
2. Tujuan
Pendidikan Nasional Perspektif Al-Quran
Tujuan pendidikan pada dasarnya
merupakan tujuan tertinggi atau terakhir, yaitu tujuan yang tidak ada lagi
tujuan di atasnya. Omar Muhammad ath-Taumy as-Syaibani menjelaskan, kalau kita
pandang tentang bentuk yang digambarkan oleh ungkapan tentang tujuan terakhir
pendidikan dengan kacamata al-Quran (Islam), maka kita dapati tidak ada
pertentangan dalam makna, dan tidak didapati di dalamnya apa yang bertentangan
dengan ruh Islam. Pandangan ini akan mengajak kita mengembalikan semua kepada
tujuan terakhir, yaitu persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Quraish Shihab dengan analisis
tafsirnya, menyatakan bahwa tujuan pendidikan menurut al-Quran adalah membina
manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya
sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan
konsep yang ditetapkan Allah. Atau dengan kata yang lebih singkat dan sering
digunakan al-Quran, ”untuk bertaqwa kepada Allah SWT”[5]
Taqwa dalam konteks ini adalah
merupakan puncak dari aktivitas pengabdian seorang hamba kepada sang Pencipta.
Taqwa dalam al-Quran mencakup segala bentuk dan tingkat kebajikan, dan
karenanya ia merupakan wasiat Tuhan kepada seluruh makhluk dengan berbagai
tingkatnya sejak Nabi hingga orang-orang awam. Dari uraian di atas, dapat
diketahui bahwa para ahli pendidikan Islam sepakat bahwa tujuan umum pendidikan
Islam atau tujuan pendidikan menurut al-Quran adalah mencetak manusia yang
baik, yaitu manusia yang mau beribadah kepada Allah. Lebih jauh, tentang tujuan
pendidikan dalam al-Quran dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu:
Menjadikan hamba Allah yang bertaqwa, Mengantarkan peserta didik menjadi
khalifah. Memperoleh Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat.
Jadi Tujuan Pendidikan Nasional
adalah bukan tujuan pendidikan Islam, tetapi ia sangat relevan dengan tujuan
pendidikan Islam. Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum pada Pasal 3
Bab II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Sistem Pendidikan Nasional, sangat memberi peluang terealisasinya nilai-nilai
al-Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam. Dalam konsep pendidikan nasional
dan konsep pendidikan dalam al-Quran terdapat kesamaan visi, yaitu membentuk
manusia yang bertaqwa, cerdas, dan trampil.
C. Fungsi Pendidikan Nasional
Fungsi
pendidikan nasional adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan
untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
mencetak karakter, kreativitas dan kecerdasan anak sejak dini.[6]
Dasar dan fungsi tujuan pendidikan
sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsayang bermatabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum di dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
a.
Pasal 2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Setidaknya ada dua Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum
adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional,
Indonesia hanya memiliki Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Adanya perubahan
UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar
sistem pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan
sistem pendidikan sebelumnya.[7]
Pendidikan adalah suatu rencana
untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam
suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan agar tercapai
kemampuan, spritual keagamaan, kecerdasaan, kepribadian, akhlak mulia, serta
pengendalian diri.
Pendidikan nasional merupakan
pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar
nilai-nilai agama serta keaneragaman budaya yang ada di Indonesia.
Sedangkan, sistem pendidikan nasional
adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan
tujuan dari pendidikan nasional.
Sistem pendidikan yang telah
berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator
yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara
nilai dirapot menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di
tengah gencarnya industrilalisasi yang berlangsung saat ini.
Pendidikan juga saat ini telah
menjadi sebuah industri. Hal ini
mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga
jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap
kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau
tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan
hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi
kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usaha
dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya
beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain
sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah
pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.[8]
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi yang
diemban dan harus dilaksanakan oieh pendidikan. Tugas atau misi pendidikan itu
dapat tertuju pada diri manusia yang dididik maupun kepada masyarakat bangsa di
tempat ia hidup. Brikut merupakan fungsi pendidikan :
1.
Mengarahkan kegiatan pendidikan.
2.
Menjadi titik pangkal untuk mencapai tujuan lebih lanjut.
3.
Sebagai bahan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan.
Selain beberapa fungsi pokok diatas pendidikan juga memiliki fungsi
tersendiri bagi masyarakat. Dimana fungsi itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian,
yaitu fungsi preserveratif dan fungsi direktif:
a.
Fungsi preserveratif, dilakukan dengan melestarikan tata sosial dan
tata nilai yang ada dalam masyarakat
b.
Fungsi direktif dilakukan
oleh pendidikan sebagai agen pembaharuan social
Selain itu pendidikan memiliki fungsi:
1.
Menyiapkan sebagai manusia
Manusia muda yang belum sempurna, yang masih tumbuh dan berkembang,
dipersiapkan ditumbuh kembangkan menjadi manusia, yaitu manusia seutuhnya.
Manusia yang utuh mengandung arti utuh dalam potensi dan utuh dalam wawasan.
2.
Menyiapkan tenaga kerja
Karena dalam hidupnya manusia pasti harus melakukan suatu karya
demi hidupnya. Untuk dapat berkarya atau tegasnya tenaga kerja yang bekerja
untuk mencari nafkah, maka ia harus disiapkan. Penyiapan manusia menjadi tenaga
kerja ini dilakukan melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3.
Menyiapkan warga Negara yang baik
Maksudnya adalah agar manusia sebagai warga suatu negara menjadi
warga negara yang baik, yang dapat melaksanakan semua kewajiban dan menyadari
akan haknya secara baik. Melalui pendidikan dimaksudkan agar para warga negara
ini menjadi patriotisme nasional.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pendidikan
merupakan suatu proses yang panjang dan berlangsung secara terus menerus.
Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang membawa sebuah
fungsi kemanfaatan. Dasar pendidikan adalah
landasan yang menjadi pondasi dari pendidikan yang diselenggarakan, sedangkan
sumber pendidikan adalah norma yang menjadi nilai dan inspirasi bagi
pelaksanaan pendidikan. Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara
yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut :
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No.4 tahun
1950, nomor 2 tahun 1945, yang berbunyi: Pendidikan dan Pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan
Kebudayaan Bangsa Indonesia.
2.
Undang-Undang RI No.2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Menurut M.J. Langeveld, ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:
1.
Tujuan umum (total atau akhir)
2.
Tujuan khusus
3.
Tujuan tak lengkap
4.
Tujuan sementara
5.
Tujuan intermedier
6.
Tujuan incidental
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta.
Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005
Ihsan H. Fuad, Dasar – Dasar Kependidikan.Bandung: Rineka Cipta,2003
Idris Zahara, Pengantar
Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo, 1992
Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan,
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002
Zain Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta:
Mutiara Sumber Widya, 1997
[1] Hasbullah,
Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT
Raja Grasindo Persada, 2005) 16
[2] Irwan Gesmi, Pendidikan
Pancasila, (Sidoarjo, Pulung-Ponorogo:Uwais Inspirasi Indonesia, 2018 ), 23-25
[3] UU,No. 20, Thn. 2003 “Tentang
Sistem Pendidikan Nasional”
[4] Prof. Dr. H. Samsul Nizar dan Dr. Zainal Efendi Hasibuan “Pendidik Ideal” (PRENADAMEDIA GROUP),
2018, 121.
[5] Rahman Afandi “Tujuan Pendidikan
Nasional Perspektif Al-Quran” Jurnal INSANIA Vol. 16, No. 3,
September-Desember 2011.
[6] Idris Zahara,
Pengantar Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo, 1992.
[7] Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan,
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002.
[8] Zain
Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997.
Comments
Post a Comment