MAKALAH : ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI

 

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM

ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI

 

 

Kelompok 12 :

1.     Shinta Yuliantari                     (T20176003)

2.     Ikhda Khusnur Rohmah                   (T20176010)

 

 

Program Studi Tadris Bahasa Inggris

Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan

IAIN Jember

 

          MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM

ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI

 

 

Kelompok 12 :

1.     Shinta Yuliantari                     (T20176003)

2.     Ikhda Khusnur Rohmah                   (T20176010)

 

 

Program Studi Tadris Bahasa Inggris

Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan

IAIN Jember

 

 

Kata Pengantar

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga  kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Islam, HAM, dan Demokrasi tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pengantar Studi Islam di IAIN Jember.

Kami merasa masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.

Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

Akhir kata, kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami maupun rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.

 

 

Jember, 5 September 2017

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

Halaman Judul....................................................................................................... i

Kata Pengantar...................................................................................................... ii

Daftar isi................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................

1.1. Latar Belakang.................................................................................

1.2. Perumusan Masalah..........................................................................

1.3. Tujuan Penulisan..............................................................................

BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................

2.1. Sejaraha HAM dan perkembangannya di Indonesia.......................

2.2. Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia...............................

2.3. HAM dan demokrasi dalam perspektif Islam..................................

BAB III PENUTUP.............................................................................................

3.1. Simpulan..........................................................................................

3.2. Saran................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Pada hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak pokok dari lahir sampai meninggal. Hak-hak pokok tersebut adalah hak asasi manuasia yang dikenal dengan HAM. Hak asasi manusia bersifat universal. Hak asasi manusia ( HAM ) dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Hukum, Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum ditegakkan.

 

 

 

 

1.2. Rumusan Masalah           

Adapun pe rmasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:

1.      Bagaimana sejarah HAM dan perkembangannya di Indonesia?

2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?

3.      Bagaimana HAM dan demokrasi dalam perspektif islam?

1.3. Tujuan Penulisan

 Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Mengetahui bagaimana sejarah HAM dan perkembangannya di Indonesia.

2.      Mengetahui bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia.

3.      Mengetahui bagaimana HAM dan demokrasi dalam perspektif islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

                                                                 

2.1.  SEJARAH HAM DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

HAM di Indonesia dibagi menjadi dua periode: sebelum kemrdekaan (1908-1945), dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).

1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)

 

Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Budi Utomo mengilhami penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang merupakan salah satu hak asasi manusia.


2. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)


Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode sebagai berikut:

1.      Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.

2.      Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga, pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif. Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

3.      Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan politik. Hal ini disebabkan adanya pergantian sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin.

4.      Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.

Pemerintah menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

5.      Periode 1998 - Sekarang. Pergantian dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:

1)      Tahap status penentuan ditandaid engan penetapan beberapa peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.

2)      Tahap penataan aturan secara konsisten.

 

2.2.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Berikut periode perkembangan demokrasi di Indonesia:

1)      Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP.

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

2)      Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)

Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.

3)     Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

 

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

4)     Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

 

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan;

5)    Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

 

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959.

 

2.3.      HAM DAN DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

1)      Perspektif Islam tentang Hak Asasi Manusia

a.    HAM sebagai tuntutan fitrah manusia

Manusia adalah puncak ciptaan tuhan. Ia dikirim kebumi untuk menjadi khalifah atau wakil-Nya. Oleh karena itu setiap perbuatan yang membawa perbaikan manusia oleh sesama manusia sendiri mempunyai nilai kebaikan dan keluhuran kosmis, menjangkau batas-batas jagad raya, menyimpan kebenaran dan kebaikan universal, suatu nilai yang berdimensi kesemestaan seluruh alam.

Berdasarkan pandangan ini, maka manusia memikul beban serta tanggung jawab sebagai individu dihadapan Tuhan-Nya kelak, tanpa kemungkinan untuk mendelegasikannya kepada pribadi lain. Punya pertanggung jawaban yang dituntut dari seseorang haruslah didahului oleh kebebasan memilih. Tanpa adanya kebebasan itu lantas dituntut dari padanya pertanggung jawaban, adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan, yang jelas hal itu bertentangan sekali dengan sifat Allah yang maha adil.

Berkaitan dengan penggunaan hak-hak individu itu, yang mempunyai hak dianggap menyalahgunakan haknya apabila:

1.    Dengan perbuatannya dapat merugikan orang lain.

2.    Perbuatan itu tidak menghasilkan manfaat bagi dirinya, sebaliknya menimbulkan kerugian baginya.

3.    Perbuatan itu menimbulkan bencana umum bagi masyarakat.

 

b.    Perimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat

Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat,didalam islam tidak dikenal adanya kepemilikan mutlak pada manusia. Oleh karena itu,didalam syariat islam apabila disebut hak Allah,maka yang dimaksud adalah hak masyarakat atau hak umum. Allah adalah pemilik yang sesungguhnya terhadap alam semesta,termasuk apa yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh firman-nya antara lain:

 

1.    “Ketahuilah bahwa milik Allahlah apa-apa yang ada dilangit dan dibumi” (Q.S Yunus/10:55)

2.    “Dan Dialah yang menciptakan bagimu semua yang terdapat dibumi” (Q.S Al-Baqarah/2:29)

3.    “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu” (Q.S An-Nuur/24:33)

4.    “……..di dalam harta mereka tersedia bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tak punya” (Q.S Al-Ma’arij/70:24:25)

 

2)      Perspektif Islam tentang demokrasi

Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi intidari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).

Istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteksdalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu, perwakilan rakyat dalam sebuah Negara islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umay islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.

Di samping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsensus memainkan perananyang menentukan dalam perkembangan hokum islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan hukum islam dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terus berubah.

Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.

Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan pemerintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi.

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.      Kesimpulan

a.      HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

b.      HAM dalam islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.

c.      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

d.      Demokrasi menurut islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai-nilai keagamaan.

3.2.      Saran

a.       Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.

b.      Diharapkan setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita dan kewajiban kita untuk menjaganya.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Liwis, Bernad. 2002. Islam Liberalisme Demokrasi , PARAMADINA

Comments