MAKALAH
PENGANTAR STUDI ISLAM
ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI
Kelompok 12 :
1. Shinta Yuliantari (T20176003)
2. Ikhda Khusnur Rohmah (T20176010)
Program Studi Tadris Bahasa Inggris
Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan
IAIN Jember
MAKALAH
PENGANTAR STUDI ISLAM
ISLAM, HAM, DAN DEMOKRASI
Kelompok 12 :
1. Shinta Yuliantari (T20176003)
2. Ikhda Khusnur Rohmah (T20176010)
Program Studi Tadris Bahasa Inggris
Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan
IAIN Jember
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Islam,
HAM, dan Demokrasi tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan
tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pengantar Studi Islam di IAIN Jember.
Kami merasa
masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon
kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan
makalah ini.
Kami
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah membantu
dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas ini.
Akhir kata, kami berharap
semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami maupun rekan-rekan,
sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.
Jember, 5 September 2017
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.......................................................................................................
i
Kata
Pengantar......................................................................................................
ii
Daftar
isi................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................
1.1. Latar Belakang.................................................................................
1.2. Perumusan Masalah..........................................................................
1.3. Tujuan Penulisan..............................................................................
BAB
II PEMBAHASAN.....................................................................................
2.1. Sejaraha HAM dan perkembangannya di Indonesia.......................
2.2. Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia...............................
2.3. HAM dan demokrasi dalam perspektif Islam..................................
BAB
III PENUTUP.............................................................................................
3.1. Simpulan..........................................................................................
3.2. Saran................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada
hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak pokok dari lahir sampai meninggal.
Hak-hak pokok tersebut adalah hak asasi manuasia yang dikenal dengan HAM. Hak
asasi manusia bersifat universal. Hak asasi manusia ( HAM ) dalam Islam berbeda
dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam
pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang
telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi,
pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai
macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya
konsep tentang penegakan HAM.
Hukum,
Hak Asasi Manusia, dan demokrasi merupakan tiga konsep yang tidak dapat
dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama terwujudnya
demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat tidak
terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila hukum
ditegakkan.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun
pe rmasalahan yang akan dibahas dalam
makalah ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sejarah HAM dan perkembangannya di Indonesia?
2.
Bagaimana
sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimana
HAM dan demokrasi dalam perspektif islam?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Mengetahui
bagaimana sejarah HAM dan perkembangannya di Indonesia.
2.
Mengetahui
bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
3.
Mengetahui
bagaimana HAM dan demokrasi dalam perspektif islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH HAM DAN
PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
HAM di
Indonesia dibagi menjadi dua periode: sebelum kemrdekaan (1908-1945), dan
sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).
1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
Periode ini ditandai dengan lahirnya beberapa organisasi pergerakan
nasional seperti Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo menaruh perhatian terhadap
hak asasi manusia. Bentuk perhatian Budi Utomo dalam HAM adalah dalam bidang
hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Budi Utomo mengilhami
penegakan HAM di Indonesia hingga memunculkan kesadaran untuk merdeka yang
merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
(1945 – sekarang)
Periode ini terbagi menjadi menjadi lima periode
sebagai berikut:
1.
Periode 1945 – 1950. Hak asasi manusia pada periode ini masih menekankan
pada hak untuk kemerdekaan, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik, dan hak kebebasan untuk berpendapat. Hak asasi manusia telah
mendapatkan legitimasi formal dalam UUD 1945.
2.
Periode 1950 - 1959. Pemikiran HAM pada periode ini ditandai oleh
beberapa hal. Pertama, semakin banyaknya partai politik yang tumbuh dengan
ideologi yang beragam. Kedua, kebebasan pers yang semakin tinggi. Ketiga,
pemilihan umum berlangsung dalam suasana kebebasan. Keempat, parlemen sebagai
wakil rakyat menunjukkan kinerja yang baik dan efektif terhadap eksekutif.
Kelima, wawasan tentang HAM semakin baik dan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
3.
Periode 1959 - 1966. Pada periode ini masalah hak asasi manusia tidak
mendapat perhatian yang baik karena telah terjadi pemasungan hak asasi
masyarakat, yaitu hak sipil dan politik. Hal ini disebabkan adanya pergantian
sistem pemerintahan parlementer menjadi sistem demokrasi terpimpin.
4.
Periode 1966 - 1998. Sekitar tahun 1970 – 1980 permasalahan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan. Pemerintah pada masa itu bersikap defensif dan represif.
Pemerintah
menganggap HAM adalah produk dari dunia Barat yang tidak sesuai dengan nilai
luhur budaya bangsa dalam Pancasila. Pemikiran hak asasi manusia di lingkungan
pemerintah mengalami kemunduran, namun pemikiran HAM terus ada di kalangan
masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan makin maraknya lembaga swadaya masyarakat
(LSM).
5.
Periode 1998 - Sekarang. Pergantian
dari masa Orde Baru ke masa reformasi memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Strategi penegakan HAM pada
periode ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
1) Tahap status
penentuan ditandaid engan penetapan beberapa peraturan perundang-undangan
tentang HAM seperti amandemen UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39
Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, PP No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan lainnya.
2) Tahap
penataan aturan secara konsisten.
2.2. SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Berikut periode perkembangan demokrasi
di Indonesia:
1)
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP.
Perkembangan demokrasi
pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak
politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada
kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden,
maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi
peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya
dalam sejarah kehidupan politik kita.
2)
Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa
ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak
pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
3)
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.
4)
Perkembangan Demokrasi dalam
Pemerintahan Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru ditandai oleh Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada
masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya
model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila. Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai
kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin
teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini
adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu
yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya
regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan
institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan;
5) Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai
Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka
Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari
kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru. Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila,
namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer
tahun 1950 1959.
2.3.
HAM DAN
DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1)
Perspektif Islam tentang Hak Asasi Manusia
a. HAM sebagai
tuntutan fitrah manusia
Manusia adalah puncak ciptaan tuhan.
Ia dikirim kebumi untuk menjadi khalifah atau wakil-Nya. Oleh karena itu setiap
perbuatan yang membawa perbaikan manusia oleh sesama manusia sendiri mempunyai
nilai kebaikan dan keluhuran kosmis, menjangkau batas-batas jagad raya,
menyimpan kebenaran dan kebaikan universal, suatu nilai yang berdimensi
kesemestaan seluruh alam.
Berdasarkan pandangan ini, maka
manusia memikul beban serta tanggung jawab sebagai individu dihadapan Tuhan-Nya
kelak, tanpa kemungkinan untuk mendelegasikannya kepada pribadi lain. Punya
pertanggung jawaban yang dituntut dari seseorang haruslah didahului oleh
kebebasan memilih. Tanpa adanya kebebasan itu lantas dituntut dari padanya
pertanggung jawaban, adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan, yang jelas hal
itu bertentangan sekali dengan sifat Allah yang maha adil.
Berkaitan dengan penggunaan hak-hak
individu itu, yang mempunyai hak dianggap menyalahgunakan haknya apabila:
1.
Dengan
perbuatannya dapat merugikan orang lain.
2.
Perbuatan
itu tidak menghasilkan manfaat bagi dirinya, sebaliknya menimbulkan kerugian
baginya.
3.
Perbuatan
itu menimbulkan bencana umum bagi masyarakat.
b. Perimbangan
antara hak-hak individu dan masyarakat
Untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak individu
masyarakat,didalam islam tidak dikenal adanya kepemilikan mutlak pada manusia.
Oleh karena itu,didalam syariat islam apabila disebut hak Allah,maka yang
dimaksud adalah hak masyarakat atau hak umum. Allah adalah pemilik yang
sesungguhnya terhadap alam semesta,termasuk apa yang dimiliki oleh manusia itu
sendiri. Hal ini ditegaskan oleh firman-nya antara lain:
1.
“Ketahuilah bahwa milik Allahlah
apa-apa yang ada dilangit dan dibumi” (Q.S Yunus/10:55)
2. “Dan Dialah yang menciptakan bagimu
semua yang terdapat dibumi” (Q.S Al-Baqarah/2:29)
3. “Dan berikanlah kepada mereka
sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu” (Q.S
An-Nuur/24:33)
4. “……..di dalam harta mereka tersedia
bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tak punya” (Q.S
Al-Ma’arij/70:24:25)
2)
Perspektif Islam tentang demokrasi
Dalam konsep
demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang
demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi intidari
demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang
memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang
dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik
yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan
pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia,
dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai
demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak memberikan perhatian pada
beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap
sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar,
yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif
yang mandiri (ijtihat).
Istilah-istilah
ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteksdalam
wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya,
istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi
dalam masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik
kekhalifahan manusia. Oleh karena itu, perwakilan rakyat dalam sebuah Negara
islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang
politik, umay islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan
pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.
Di samping
musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni
consensus atau ijma’. Konsensus memainkan perananyang menentukan dalam
perkembangan hokum islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus
hukum atau tafsir hukum. Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas
yang terkandung dalam konsep konsensus mendapat saluran yang lebih besar untuk
mengembangkan hukum islam dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terus
berubah.
Dalam pengertian
yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan
yang efektif bagi demokrasi islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar
bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan
ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni
ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju
penerapan pemerintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus,
dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi
islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai
khalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun
lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia islam, istilah-istilah ini
memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan
demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
a. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
b. HAM
dalam islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kewajiban
bagi negara dan individu tersebut untuk menjaganya.
c. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka.
d. Demokrasi
menurut islam dapat diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang
banyak untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
3.2.
Saran
a.
Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan
demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
b.
Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita
dan kewajiban kita untuk menjaganya.
DAFTAR PUSTAKA
Liwis, Bernad. 2002. Islam Liberalisme Demokrasi , PARAMADINA
Comments
Post a Comment