MAKALAH PERBANKAN SYARIAH

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah ini terselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad s.a.w yang membawa kita dari jaman kegelapan menuju cahaya Islam.

Makalah yang bertema Prinsip-prinsip Operasi Bank Syari’ah disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syari’ah. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada:

Bapak M.F. Hidayatullah, S.H.I, M.S.I selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan, saran dan motivasi dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih belum sempurna dan banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca.

 

                                                                                    Jember, 25 September 2018

 

                                                                                                Penulis

 

 


 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

B.     Rumusan Masalah

C.    Tujuan

BAB II PEMBAHASAN                               

A.    Prinsip Bagi Hasil

B.     Prinsip Jual Beli

C.     Prinsip Jasa

D.    Prinsip Sewa

BAB III PENUTUP

        Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.Prinsip syariah adalah prinsip hokum Islam dalam kegiatan perbankan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerapan fatwa di bidang syariah.

Terkait dalam asas operasional bank syariah berdasarkan pasal 2 UU No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Adapun prinsip-prinsip operasi bank syariah ada 4, yaitu;

a.       Prinsip bagi hasil atau profit sharing

b.      Prinsip jual beli atau sale and purchase

c.       Prinsip jasa atau fee-based services

d.      Prinsip sewa atau operational lease and financial lease

B. Rumusan Masalah

Dari uraian di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut;

1.      Apakah yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil dalam prinsip operasional bank syariah?

2.      Bagaimana sistem prinsip jual beli yang diterapkan bank syariah?

3.      Apakah yang dimaksud dengan prinsip jasa dalam operasional bank syariah?

4.      Bagaimana sistem sewa yang diterapkan oleh bank syariah?

C. Tujuan

       Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini dapat dijabarkan sebagai berikut;

1.      Dapat mengetahui prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam operasional bank syariah.

2.      Dapat mengetahui prinsip jual beli yang diterapkan dalam operasional bank syariah.

3.      Dapat mengetahui prinsip jasa yang diterapkan dalam operasional bank syariah.

4.      Dapat mengetahui prinsip sewa yang diterapkan dalam operasional bank syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, dan al-musaqah.

Ø  a. Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

       Adapun landasan syariahnya;

1. Al-Qur’an

فهم شركاء فى الثلث

",,,,Maka mereka berserikat pada sepertiga,,," (an-Nisaa' : 12)

2. Al-Hadist

عن ابي هريرة رفعه قال انّ الله يقول انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه

Dari Abu Hurairah Rasullallah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.'" ( HR. Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu dan Hakim).

3. ijma’

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, telah berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

       Al-musyarakah ada 2 jenis;

1.      Musyarakah Pemilikan

Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.

2.      Musyarakah Akad

Tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

       Adapun musyarakah akad terbagi menjadi 5;

1.      Syirkah al-‘Inan

Syirkah sendiri menurut bahasa artinya campur. Syirkah ‘Inan merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati diantara mereka.

2.      Syirkah Mufawadhah

Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.

3.      Syirkah A’maal

Kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

4.      Syirkah Wujuh

Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugiaan  berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.

5.      Syirkah Mudharabah

       Adapun aplikasi dalam perbankannya adalah;

1.      Pembiayaan Proyek

Biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

2.      Modal Ventura

Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secarasingkat maupun bertahap.

       Manfaat al-musyarakah antara lain;

1.      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap.

3.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan.

5.      Prinsip bagi hasil dalam musyarakah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

       Risiko yang terdapat dalam musyarakah;

1.      Side streaming

2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja

3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, jika nasabah tidak jujur.

 

Ø  b. Al-mudharabah adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabilaq rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

       Adapun landasan syariahnya;

1. Al-Qur’an

ليس عليكم جناح ان تبتغوا فضلا من ربّكم

Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia tuhanmu…” (Al-Baqarah : 198)

2. Al-Hadist

عن صالح بن صهيب عن ابيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم ثلاث فيهنّ البركة البيع الى اجل و المقارضة و اخلاط البُرّ  بالشعير للبيت لا البيع

Dari Shalih r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, " Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual." ( HR. Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).

3. ijma’

Imam Zailai menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah.

       Mudharabah ada dua jenis;

1.      Mudharabah Muthlaqoh

Bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

2.      Mudharabah Muqayyadah

Merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqoh yakni si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

       Aplikasi dalam perbankan;

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada;

1.      Tabungan berjangka

2.      Deposito special

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;

1.      Pembiayaan modal kerja

2.      Investasi khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

       Manfaat mudharabah sendiri adalah;

1.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan keuntungan yang konkret dan benaar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5.      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

       Adapun risiko mudharabah antara  lain adalah;

1.      Side streaming

2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja

3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, jika nasabah tidak jujur.

 

Ø  c. al-muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si pengggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.

       Landasan syariahnya adalah;

1.      Al-Hadist

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasullallah pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman.

2.      Ijma’

Imam Bukhari menyatakan bahwa telah berkata Abu Jafar, “Tidak ada satupun rumah di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali.”

 

Ø  d. Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab ataspenyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si pengggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

       Adapun landasan syari’ahnya adalah;

a.       Ibnu Umar berkata bahwa Rasullallah pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.

b.      Ijma’

Telah berkata Abu Ja’far Muhammad Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib r.a. bahwa Rasullallah saw.telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan ¼.Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya.Berarti, ini adalah suatu ijma’ sukuti dari ummat.

B. Prinsip Jual Beli

A. Al-Murabbahah

      Akad jual beli dimana si penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jualnya harus disetujui oleh pembeli. Pihak bank menyebutkan harga barang kepada nasabah, kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara cicilan.

B. As-salam

      Akad jual beli pesanan dimana pembeli membayar uang atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan diserahkan kemudian sesuai dengan kesepakatan akad yang disepakati dan harga barang tersebut dibayar diawal.

C.  istisna’

      Akad jual beli pesanan dimana barang yang dipesan dibuat dulu di pabrik atau tempat pembuatan barang yang dipesan tersebut. Proses pembayaran boleh dicicil atau dibayar lunas.

C.Prinsip Jasa (fee-based servise)

A.  AL-WAKALAH(Deputyship)

1)      pengertian al-wakalah

Wakalahatauwakilahberartipenyerahan, pendelegasianataupemberianmandat. Al-wakalahjugadisebutpelimpahankekuasaanolehseseorangkepada yang laindalamhal-hal yang diwakilkan.

 

2)      Landasansyariah

Islam mensyariatkan al-wakalahkarenamanusiamembutuhkannya.tidaksetiap orang mempunyaikemampuanataukesempatanuntukmenyelesaikansegalaurusannyasendiri. Padasuatukesempatan, seseorangperlumendelegasikansuatupekerjaankepada orang lain untukmewakilidirinya.

¨      Al-Qur’an

“jadikanlahakubendaharawan Negara(Mesir). Sesungguhnyaakuadalah orang yang orang yang pandaimenjagalagiberpengalaman.”(YUSUF: 55)

¨      Al-Hadits

“Bahwasannyarasulullah saw. Mewakilkankepadaaburafi’ danseorangansharuntukmewakilkannyamengawinimaimunahbintil-harits.”(Malik.no. 678,kitab al-muwaththa’,bab haji)

¨      Ijma’

“dan,allahmenolonghambaselamahambamenolongsaudaranya.”(HR Muslim no. 4867, kitabaz-Zikr)

 

3)      Rukun Al-wakalah

¨      Ada yang mewakilkandanwakil

¨      Ada suatuyngdiwakilkan

 

4)      syarat-syarat Al-wakalah

¨      orang yang mewakilkanadalah orang yang sahmenuruthukum

¨      pekerjaan yang diwakilkanharusjelas. tidakbolehmewakilkanpekerjaankepada orang yang lain yang tidakjelas

¨      tidakbolehmewakilkandalamhalibadah.

 

B.   AL-KAFALAH(Guaranty)

1)      Pengertian Al-kafalah

Al-kafalahmerupakanjaminan yang diberikanolehpenanggung (kafil)kepadapihakketigauntukmemenuhikewajibanpihakkeduaatau yang ditanggung.Kafalahjugaberartimengalihkantanggungjawabseseorang yang dijamindenganberpegangpadatanggungjawab orang lainebagaipenjamin.

 

2)      Landasansyariah

a)      Al-qur’an

Dasarhukumuntukakadmemberikepercayaaninidapatdipelajaridalam al-qur’anpadabagian yang mengisahkannabiyusuf, yang artinya :

“penyeru-penyeruituberseru,”kami kehilanganpiala raja danbarangsiapa yang dapatmengembalikannyaakanmemperolehmakanan (seberat) bebanuntadanakumenjaminterhadapnya.”(YUSUF: 72)

 

3)      Jenis-jenis Al-kafalah

¨      Kafalah bin-nafs

Merupakanakadmemberikanjaminanatasdiri.

¨      Kafalahbil-maal

Merupakanjaminanpembayaranbarangataupelunasanhutang.

¨      Kafalah bit-taslim

Kafalahinibiasadilakukanuntukmenjaminpengembalianatasbarang yang disewa, padawaktumasasewaberakhir.

¨      Kafalah al-munjazah

Merupakanjaminanmutlak yang tidakdibatasiolehjangkawaktudanuntukkepentingan/tujuantertentu.

¨      Kafalah al-muallaqah

Merupakanpenyederhanaandarikafalah al-munjazah,baikolehindustri, perbankan, maupunasuransi.

 

C.Al-HAWALAH (transfer servise)

1)    Pengertian Al-hawalah

Al-hawalahadalahpengalihanutangdari orang yang berhutangkepada orang lain yang wajibmenanggungnya. Dalamistilahparaulama, halinimerupakanpemindahanbebanutangdarimuhil (orang yang berhutang) menjaditanggungan orang yang wajibmembayarhutang.

Secarasederhana,halitudapatdijelaskan A (muhal) memberipinjamankepada B (muhil), sedangkan B masihmempunyaipiutangpada C (muhal’alaih) . begitu B tidakmampuembayarutangnyapada A, ialalumengalihkanbebanutangtersebutpada C. dengandemikiansi C yang harusmembayarutang B kepadaA,sedagkanutang C sebeumnnyapada B dianggapselesai.

2)    Landasansyariah

¨      Sunnah

“menundapembayaranbagi orang yang mampuadalahsuatukezaliman. Dan jikasalahseorangdarikamudiikutkankepada orang yang kaya/mampu,terimalahhawalahitu”.

Sebagianulamaberpendapatbahwaperintahuntukmenerimahawalahdalahhadisttersebutmenunjukkanwajib.Olehkarenaitu, wajibbagi yang menguntangkanmenerimahawalah.Adapunmayoritasulamaberpendapatbahwaperintahitumenunjukkansunnah. Jadi, sunnahhukumnyamenerimahawalahbagimuhal.

¨      Ijma’

Ulamasepakatmembolehkanhawalah.Hawalahdibolehkanpadautang yang tidakberbentukbarang/bendakarenahawalahadalahperpindahanutang.Olehsebabitu, haruspadautang.

 

3)    Aplikasidalamperbankan

Kontrakhawalahdalamperbankanbiasannyaditerapkanpadahal-halberikut.

¨      Factoring atauanjakpiutang, dimanaparanasabah yang memilikipiutangkepadapihakketigamemindahkanpiutangitukepada bank, bank lalumembayaroiutangtersebutdan bank menagihnyadaripihakketigaitu.

¨      Post-dated check, dimana bank bertindaksebagaijurutagih, tanpamembayarkandulupiutangtersebut.

 

4)    Manfaat al-hawalah

¨      Memungkinkanpenyelesaianutangdanpiutangdengancepat.

¨      Tersedianyatalangandanauntukhibahbagi yang membutuhkan.

Adapunrisiko yang harusdiwaspadaidarikontrakhawalahadalahadanyakecurangannasabahdenganmemberi invoice palsuuntukmemenuhikewajibanhawalahke bank.

C.  AR-RANH (Mortgage)

1)      Pengertianar-ranh

Ar-ranhadalahmenahansalahsatuhartamiliksipeminjamsebagaijaminanataspinjaman yang diterimannya.Barangtersebutmempunyainilaiekonomis.Dengandemikian, pihak yang menahanmemperolehjaminanuntukdapatmengambilkebaliseluruhatausebagianpiutang. Secarasederhanadapatdijelaskanbahwaranhadalahjaminanutang.

 

2)      Landasansyariah

¨      Al-qur’an

“jikakamudalamperjalanan (danbermuamalahtidaktunai) sedangkamutidakmemperolehseorangpenulis, hendaklahadabarangtanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang)…”(AL-BAQARAH: 283)

¨      Al-hadist

Anasr.aberkata,”Rasulullahmenggadaikanbajubesinyakepadaseorangyahudi di Madinahdanmengambildarinyagandumuntukkeluarganya” (HR Bukhari no.1927, kitab al-Bayu, Ahmad, Nasa’I, danIbnuMajah)

 

3)      Aplikasidalamperbankan

¨      Sebagaiprodukpelengkap

¨      Sebagaiproduktersendiri

 

4)      ManfaatRanh

Manfaat yang dapatdiambiloleh bank dariprinsipar-ranhadalahsebagaiberiku,

¨      Menjagakemungkinannasabahuntuklalaiataubermain-main denganfasilitaspembiayaan yang diberikan bank.

¨      Memberikankeamananbagisemuapenabungdanpemegangdepositobahwadanannyatidakakanhilangbegitusajajikapeminjamingkarjanjikarenaadasuatu asset ataubarang (marhun) yang dipegangoleh bank.

¨      Jikaranhditerapkandalammekanismepegadaian, sudahbarangtentuakansangatmembantusaudarakita yang kesulitandana, teruma di daerah-daerah.

D.  AL-QARDHlsoft and benevolent loan)

1)      Pengertian al-qardh

Al-qardhadalahpemberianhartakepada orang lain yang dapatditagihataudimintakembaliataudengan kata lain meminjamkantanpamengharapkanimbalan.

 

2)      Landasansyariah

¨      Al-qur’an

“siapakah yang maumeminjamkankepadaallahpinjaman yang baik,allahakanmelipatgandakanbalasanpinjamanituuntuknyadandiaakanmemperolehpahala yang banyak.”(Al-Hadiid: 11)

 

3)      Aplikasidalamperbankan

Akadqardhbiasannyaditerapkansebagaiberikut.

¨      Sebagaifasilitasnasabah yang memerlukandanacepat, sedangkaniatidakbisamenarikdananyakarena, misalnya: tersimpandalambentukdeposito.

¨      Sebagaiprodukuntukmenyumbangusaha yang sangatkecilataumembantu sector social.

 

4)      Manfaat al-qardh

Manfaatakad al-qardhsebagaiberikut :

¨      Adanyamisi social-kemasyarakataniniakanmeningkatkancitrabaikdanmeningkatkanloyalitasmasyarakatterhadap bank syariah.

D. Prinsip Sewa (OPERATIONAL LEASE AND FINANCIAL LEASE)

1.      Al-Ijarah (Operational Lease)

Al-ijarahadalahakadpemindahanhakgunaatasbarangdanjasa, melaluipembayaranupahsewa, tanpa di ikutidenganpemindahankepemilikan (ownership/milkiyah)atasbarangdanjasa.

LandasaSyari’ahijarahyaitu:

ü  Al-Qur’an

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:Dan jikakamuinginanakmudisusukanoleh orang lain, makatidakadadosabagimuapabilakamumemberikanpembayaranmenurut yang patut. Bertakwalahkamukepada Allah danketahuilahbahwa Allah MahaMelihatapa yang kamukerjakan. (Al-Baqarah 233).

Yang menjadidalildariayatiniadalahungkapan  “apanilakamumemberikanpembayaran yang patut “. Ungkapantersebutmenunjukkanadanyajasa yang di berikanberkatkewajibanmembayarupah (fee) secarapatut. Dalamhalinitermasuk di dalamnyajasapenyewaanatauleasing.

ü  Al-Hadist

Dari Ibnu Umar bahwaRasulullahbersabda, “berikanlahupahpekerjasebelumkeringkeringatnya” (HR IbnuMajah)

2.      Al-Ijarah Al-Muntaha bit tamlik (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE OPERATION)

Al-Ijarah al-muntaha bit-tamlikadalahsejenisperpaduanantarakontrakjualbelidansewaataulebihtepatnyaakadsewa yang diakhiridengankepemilikanbarang di tangansipenyewasifatpemindahankepemilikanini pula yang membedakandenganijarahbiasa. BentukAl-Ijarah al-muntaha bit-tamlikmemilkibanyakbentuk ,bergantungpadaapa yang di sepakatikeduapihak yang berkontrak . Misalnya, al-ijarahdanjanjimenjual, nilaisewa yang merekatentukandalamijarah; hargabarangdalamtranksaksijual ;dankapnkepemilikandipindakan.

Aplikasidalamperbankan, penerapanproduksiijarah, dapatmelakukanleasing, baikdalambentukoperating lease maupunfinancial lease. Akan tetapi, padaumunya , bank-bank tersebutlebihbanyakmenggunakanAl-Ijarah al-muntaha bit-tamlikkarenalebihsederahanadarisisipembukuan.

Manfaatdanrisiko yang harus di antisipasi,

1)      Default;nasabahtidakmembayarcicilandengansengaja

2)      Rusak; asset ijarahrusaksehinggamenyebabkanbiayapemeliharaanharus di lakukanoleh bank.

3)      Berhenti di tengahkontrakdantidakmaumembeli asset tersebut. Akibatnya bank harusmenghitungkembalikeuntungandanmengembalikansebagiankepadanasabah.

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Bank syariah merupakan bank Islam dengan sistem bagi hasil bukan sistem bunga. Produk di dalam bank syariah banyak, seperti produk pembiayaan, produk penghimpunan dana, produk jasa-jasa. Perbankan syari’ah merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syari’ah yang menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

       Bank syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa ransaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam.

Oleh karena itu, tidak heran jika dalam prinsip-prinsip operasional perbankan syari’ah menerapkan cara-cara yang dibenarkan menurut pandangan Islam. Cara–cara yang dijadikan prinsip tentunya memiliki landasan syari’ah sehingga pengelolaannya berbasis syariah dan acuan hukum yang dipakainya pun jelas, sehingga orang-orang Islam dapat merasakan jasa perbankan tanpa rasa khawatir akan kehalalan setiap transaksinya.

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Syafi’I Antonio, Muhammad.2001.Bank Syari’ah:Dari Teori Ke Praktik.Jakarta:Gema Insani bekerjasama dengan Tazkia Cendekia.

Al-Ghazy, Muhammad.t.t.Terjemah Fathul Qorib jilid 1.Surabaya:Al-Hidayah.

Comments