KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik
dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah ini terselesaikan. Sholawat serta
salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad s.a.w yang membawa kita
dari jaman kegelapan menuju cahaya Islam.
Makalah yang
bertema Prinsip-prinsip Operasi Bank Syari’ah disusun dalam rangka memenuhi
tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syari’ah. Oleh karena itu pada kesempatan
ini kami mengucapkan terimakasih kepada:
Bapak M.F.
Hidayatullah, S.H.I, M.S.I selaku dosen pembimbing yang telah memberikan
bimbingan, saran dan motivasi dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih belum sempurna dan banyak
kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan. Akhirnya
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca.
Jember,
25 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip Bagi Hasil
B.
Prinsip Jual Beli
C.
Prinsip Jasa
D. Prinsip Sewa
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah.Prinsip syariah adalah prinsip hokum Islam dalam kegiatan perbankan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerapan
fatwa di bidang syariah.
Terkait
dalam asas operasional bank syariah berdasarkan pasal 2 UU No. 21 tahun 2008
disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Adapun
prinsip-prinsip operasi bank syariah ada 4, yaitu;
a. Prinsip
bagi hasil atau profit sharing
b. Prinsip
jual beli atau sale and purchase
c. Prinsip
jasa atau fee-based services
d. Prinsip
sewa atau operational lease and financial lease
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian di atas maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut;
1.
Apakah yang
dimaksud dengan prinsip bagi hasil dalam prinsip operasional bank syariah?
2.
Bagaimana sistem
prinsip jual beli yang diterapkan bank syariah?
3.
Apakah yang
dimaksud dengan prinsip jasa dalam operasional bank syariah?
4.
Bagaimana sistem
sewa yang diterapkan oleh bank syariah?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah
ini dapat dijabarkan sebagai berikut;
1. Dapat
mengetahui prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam operasional bank syariah.
2. Dapat
mengetahui prinsip jual beli yang diterapkan dalam operasional bank syariah.
3. Dapat
mengetahui prinsip jasa yang diterapkan dalam operasional bank syariah.
4. Dapat
mengetahui prinsip sewa yang diterapkan dalam operasional bank syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Prinsip
Bagi Hasil (Profit Sharing)
Secara
umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat dilakukan dalam empat
akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, dan al-musaqah.
Ø a.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Adapun landasan syariahnya;
1.
Al-Qur’an
فهم شركاء فى
الثلث
",,,,Maka mereka berserikat pada sepertiga,,,"
(an-Nisaa' : 12)
2.
Al-Hadist
عن ابي هريرة
رفعه قال انّ الله يقول انا ثالث الشريكين ما لم يخن احدهما صاحبه
Dari Abu Hurairah Rasullallah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Aku pihak ketiga dari dua
orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.'" (
HR. Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu dan Hakim).
3.
ijma’
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, telah berkata, “Kaum muslimin telah
berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat
perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”
Al-musyarakah ada 2 jenis;
1.
Musyarakah
Pemilikan
Tercipta
karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset
oleh dua orang atau lebih.
2.
Musyarakah Akad
Tercipta
dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang
dari mereka memberikan modal musyarakah.Merekapun sepakat berbagi keuntungan
dan kerugian.
Adapun musyarakah akad terbagi menjadi 5;
1. Syirkah
al-‘Inan
Syirkah sendiri menurut bahasa artinya
campur. Syirkah ‘Inan merupakan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati
diantara mereka.
2. Syirkah
Mufawadhah
Kontrak kerjasama antara dua orang atau
lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara
sama.
3. Syirkah
A’maal
Kontrak kerjasama dua orang seprofesi
untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan
itu.
4. Syirkah
Wujuh
Kontrak antara dua orang atau lebih yang
memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.Mereka membeli
barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara
tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugiaan berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang
disediakan oleh tiap mitra.
5. Syirkah
Mudharabah
Adapun aplikasi dalam perbankannya adalah;
1. Pembiayaan
Proyek
Biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan
proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai
proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana bersama
bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2. Modal
Ventura
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu
tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya,
baik secarasingkat maupun bertahap.
Manfaat al-musyarakah antara lain;
1. Bank
akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha
nasabah meningkat.
2. Bank
tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan
secara tetap.
3. Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah, sehingga tidak
memberatkan nasabah.
4. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman
dan menguntungkan.
5. Prinsip
bagi hasil dalam musyarakah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan
menagih penerima pembiayaan nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis
ekonomi.
Risiko yang terdapat dalam musyarakah;
1. Side
streaming
2. Lalai
dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah, jika nasabah tidak jujur.
Ø b.
Al-mudharabah adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabilaq rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Adapun landasan syariahnya;
1.
Al-Qur’an
ليس عليكم جناح
ان تبتغوا فضلا من ربّكم
“Tidak
ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia tuhanmu…” (Al-Baqarah :
198)
2.
Al-Hadist
عن صالح بن صهيب
عن ابيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم ثلاث فيهنّ البركة البيع الى اجل
و المقارضة و اخلاط البُرّ بالشعير للبيت
لا البيع
Dari Shalih r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
" Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah bukan untuk dijual." ( HR. Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah).
3.
ijma’
Imam
Zailai menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi
pengolahan harta yatim secara mudharabah.
Mudharabah ada dua jenis;
1.
Mudharabah
Muthlaqoh
Bentuk
kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2.
Mudharabah
Muqayyadah
Merupakan
kebalikan dari mudharabah muthlaqoh yakni si mudharib dibatasi dengan batasan
jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Aplikasi dalam perbankan;
Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada;
1. Tabungan
berjangka
2. Deposito
special
Adapun
pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
1. Pembiayaan
modal kerja
2. Investasi
khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Manfaat mudharabah sendiri adalah;
1. Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
2. Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank sehingga bank tidak
akan pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
4. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman,
dan menguntungkan keuntungan yang konkret dan benaar-benar terjadi itulah yang
akan dibagikan.
5. Prinsip
bagi hasil dalam mudharabah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan
menagih penerima pembiayaan nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis
ekonomi.
Adapun risiko mudharabah antara lain adalah;
1. Side
streaming
2. Lalai
dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah, jika nasabah tidak jujur.
Ø c.
al-muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan
penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si pengggarap
untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Landasan syariahnya adalah;
1. Al-Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Rasullallah pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu
mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan
dan tanaman.
2. Ijma’
Imam Bukhari menyatakan bahwa telah
berkata Abu Jafar, “Tidak ada satupun rumah di Madinah kecuali penghuninya
mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah
dilakukan oleh Sayyidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul
Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali.”
Ø d.
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si
penggarap hanya bertanggung jawab ataspenyiraman dan pemeliharaan. Sebagai
imbalan, si pengggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Adapun landasan syari’ahnya adalah;
a. Ibnu
Umar berkata bahwa Rasullallah pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di
khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan
dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil
panen.
b. Ijma’
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad Ali bin Husain bin
Ali bin Abu Thalib r.a. bahwa Rasullallah saw.telah menjadikan penduduk Khaibar
sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan
oleh Abu Bakar, Umar, Ali, serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini
dengan rasio 1/3 dan ¼.Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada
zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada
seorang pun yang menyanggahnya.Berarti, ini adalah suatu ijma’ sukuti dari
ummat.
B.
Prinsip Jual Beli
A.
Al-Murabbahah
Akad jual beli dimana si
penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu atas barang dimana harga jualnya harus disetujui oleh
pembeli. Pihak bank menyebutkan harga barang kepada nasabah, kemudian bank
memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak,
dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sementara pembayaran
dilakukan secara cicilan.
B. As-salam
Akad jual beli pesanan
dimana pembeli membayar uang atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya,
sedangkan barang yang diperjualbelikan diserahkan kemudian sesuai dengan
kesepakatan akad yang disepakati dan harga barang tersebut dibayar diawal.
C. istisna’
Akad jual beli pesanan
dimana barang yang dipesan dibuat dulu di pabrik atau tempat pembuatan barang
yang dipesan tersebut. Proses pembayaran boleh dicicil atau dibayar lunas.
C.Prinsip Jasa (fee-based servise)
A.
AL-WAKALAH(Deputyship)
1)
pengertian al-wakalah
Wakalahatauwakilahberartipenyerahan, pendelegasianataupemberianmandat.
Al-wakalahjugadisebutpelimpahankekuasaanolehseseorangkepada yang
laindalamhal-hal yang diwakilkan.
2)
Landasansyariah
Islam mensyariatkan
al-wakalahkarenamanusiamembutuhkannya.tidaksetiap orang
mempunyaikemampuanataukesempatanuntukmenyelesaikansegalaurusannyasendiri.
Padasuatukesempatan, seseorangperlumendelegasikansuatupekerjaankepada orang
lain untukmewakilidirinya.
¨ Al-Qur’an
“jadikanlahakubendaharawan Negara(Mesir). Sesungguhnyaakuadalah
orang yang orang yang pandaimenjagalagiberpengalaman.”(YUSUF: 55)
¨ Al-Hadits
“Bahwasannyarasulullah saw. Mewakilkankepadaaburafi’
danseorangansharuntukmewakilkannyamengawinimaimunahbintil-harits.”(Malik.no.
678,kitab al-muwaththa’,bab haji)
¨ Ijma’
“dan,allahmenolonghambaselamahambamenolongsaudaranya.”(HR Muslim
no. 4867, kitabaz-Zikr)
3)
Rukun Al-wakalah
¨ Ada yang mewakilkandanwakil
¨ Ada suatuyngdiwakilkan
4)
syarat-syarat Al-wakalah
¨ orang yang mewakilkanadalah orang yang sahmenuruthukum
¨ pekerjaan yang diwakilkanharusjelas.
tidakbolehmewakilkanpekerjaankepada orang yang lain yang tidakjelas
¨ tidakbolehmewakilkandalamhalibadah.
B.
AL-KAFALAH(Guaranty)
1)
Pengertian Al-kafalah
Al-kafalahmerupakanjaminan yang diberikanolehpenanggung
(kafil)kepadapihakketigauntukmemenuhikewajibanpihakkeduaatau yang
ditanggung.Kafalahjugaberartimengalihkantanggungjawabseseorang yang
dijamindenganberpegangpadatanggungjawab orang lainebagaipenjamin.
2)
Landasansyariah
a)
Al-qur’an
Dasarhukumuntukakadmemberikepercayaaninidapatdipelajaridalam
al-qur’anpadabagian yang mengisahkannabiyusuf, yang artinya :
“penyeru-penyeruituberseru,”kami kehilanganpiala raja
danbarangsiapa yang dapatmengembalikannyaakanmemperolehmakanan (seberat) bebanuntadanakumenjaminterhadapnya.”(YUSUF:
72)
3)
Jenis-jenis Al-kafalah
¨ Kafalah bin-nafs
Merupakanakadmemberikanjaminanatasdiri.
¨ Kafalahbil-maal
Merupakanjaminanpembayaranbarangataupelunasanhutang.
¨ Kafalah bit-taslim
Kafalahinibiasadilakukanuntukmenjaminpengembalianatasbarang yang
disewa, padawaktumasasewaberakhir.
¨ Kafalah al-munjazah
Merupakanjaminanmutlak yang
tidakdibatasiolehjangkawaktudanuntukkepentingan/tujuantertentu.
¨ Kafalah al-muallaqah
Merupakanpenyederhanaandarikafalah al-munjazah,baikolehindustri,
perbankan, maupunasuransi.
C.Al-HAWALAH (transfer servise)
1) Pengertian Al-hawalah
Al-hawalahadalahpengalihanutangdari orang yang berhutangkepada
orang lain yang wajibmenanggungnya. Dalamistilahparaulama,
halinimerupakanpemindahanbebanutangdarimuhil (orang yang berhutang)
menjaditanggungan orang yang wajibmembayarhutang.
Secarasederhana,halitudapatdijelaskan A (muhal)
memberipinjamankepada B (muhil), sedangkan B masihmempunyaipiutangpada C
(muhal’alaih) . begitu B tidakmampuembayarutangnyapada A, ialalumengalihkanbebanutangtersebutpada
C. dengandemikiansi C yang harusmembayarutang B kepadaA,sedagkanutang C
sebeumnnyapada B dianggapselesai.
2) Landasansyariah
¨ Sunnah
“menundapembayaranbagi orang yang mampuadalahsuatukezaliman. Dan
jikasalahseorangdarikamudiikutkankepada orang yang
kaya/mampu,terimalahhawalahitu”.
Sebagianulamaberpendapatbahwaperintahuntukmenerimahawalahdalahhadisttersebutmenunjukkanwajib.Olehkarenaitu,
wajibbagi yang menguntangkanmenerimahawalah.Adapunmayoritasulamaberpendapatbahwaperintahitumenunjukkansunnah.
Jadi, sunnahhukumnyamenerimahawalahbagimuhal.
¨ Ijma’
Ulamasepakatmembolehkanhawalah.Hawalahdibolehkanpadautang yang
tidakberbentukbarang/bendakarenahawalahadalahperpindahanutang.Olehsebabitu,
haruspadautang.
3) Aplikasidalamperbankan
Kontrakhawalahdalamperbankanbiasannyaditerapkanpadahal-halberikut.
¨ Factoring atauanjakpiutang, dimanaparanasabah yang
memilikipiutangkepadapihakketigamemindahkanpiutangitukepada bank, bank lalumembayaroiutangtersebutdan
bank menagihnyadaripihakketigaitu.
¨ Post-dated check, dimana bank bertindaksebagaijurutagih,
tanpamembayarkandulupiutangtersebut.
4) Manfaat al-hawalah
¨ Memungkinkanpenyelesaianutangdanpiutangdengancepat.
¨ Tersedianyatalangandanauntukhibahbagi yang membutuhkan.
Adapunrisiko
yang
harusdiwaspadaidarikontrakhawalahadalahadanyakecurangannasabahdenganmemberi
invoice palsuuntukmemenuhikewajibanhawalahke bank.
C.
AR-RANH (Mortgage)
1)
Pengertianar-ranh
Ar-ranhadalahmenahansalahsatuhartamiliksipeminjamsebagaijaminanataspinjaman
yang diterimannya.Barangtersebutmempunyainilaiekonomis.Dengandemikian, pihak
yang
menahanmemperolehjaminanuntukdapatmengambilkebaliseluruhatausebagianpiutang.
Secarasederhanadapatdijelaskanbahwaranhadalahjaminanutang.
2)
Landasansyariah
¨ Al-qur’an
“jikakamudalamperjalanan (danbermuamalahtidaktunai)
sedangkamutidakmemperolehseorangpenulis, hendaklahadabarangtanggungan yang
dipegang (oleh yang berhutang)…”(AL-BAQARAH: 283)
¨ Al-hadist
Anasr.aberkata,”Rasulullahmenggadaikanbajubesinyakepadaseorangyahudi
di Madinahdanmengambildarinyagandumuntukkeluarganya” (HR Bukhari no.1927, kitab
al-Bayu, Ahmad, Nasa’I, danIbnuMajah)
3)
Aplikasidalamperbankan
¨ Sebagaiprodukpelengkap
¨ Sebagaiproduktersendiri
4)
ManfaatRanh
Manfaat yang dapatdiambiloleh bank
dariprinsipar-ranhadalahsebagaiberiku,
¨ Menjagakemungkinannasabahuntuklalaiataubermain-main
denganfasilitaspembiayaan yang diberikan bank.
¨ Memberikankeamananbagisemuapenabungdanpemegangdepositobahwadanannyatidakakanhilangbegitusajajikapeminjamingkarjanjikarenaadasuatu
asset ataubarang (marhun) yang dipegangoleh bank.
¨ Jikaranhditerapkandalammekanismepegadaian,
sudahbarangtentuakansangatmembantusaudarakita yang kesulitandana, teruma di
daerah-daerah.
D.
AL-QARDHlsoft and
benevolent loan)
1)
Pengertian al-qardh
Al-qardhadalahpemberianhartakepada orang lain yang
dapatditagihataudimintakembaliataudengan kata lain
meminjamkantanpamengharapkanimbalan.
2)
Landasansyariah
¨ Al-qur’an
“siapakah yang maumeminjamkankepadaallahpinjaman yang
baik,allahakanmelipatgandakanbalasanpinjamanituuntuknyadandiaakanmemperolehpahala
yang banyak.”(Al-Hadiid: 11)
3)
Aplikasidalamperbankan
Akadqardhbiasannyaditerapkansebagaiberikut.
¨ Sebagaifasilitasnasabah yang memerlukandanacepat,
sedangkaniatidakbisamenarikdananyakarena, misalnya:
tersimpandalambentukdeposito.
¨ Sebagaiprodukuntukmenyumbangusaha yang sangatkecilataumembantu
sector social.
4)
Manfaat al-qardh
Manfaatakad al-qardhsebagaiberikut :
¨ Adanyamisi social-kemasyarakataniniakanmeningkatkancitrabaikdanmeningkatkanloyalitasmasyarakatterhadap
bank syariah.
D. Prinsip Sewa (OPERATIONAL LEASE AND FINANCIAL LEASE)
1.
Al-Ijarah
(Operational Lease)
Al-ijarahadalahakadpemindahanhakgunaatasbarangdanjasa,
melaluipembayaranupahsewa, tanpa di ikutidenganpemindahankepemilikan (ownership/milkiyah)atasbarangdanjasa.
LandasaSyari’ahijarahyaitu:
ü Al-Qur’an
وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:Dan
jikakamuinginanakmudisusukanoleh orang lain,
makatidakadadosabagimuapabilakamumemberikanpembayaranmenurut yang patut.
Bertakwalahkamukepada Allah danketahuilahbahwa Allah MahaMelihatapa yang
kamukerjakan. (Al-Baqarah 233).
Yang
menjadidalildariayatiniadalahungkapan
“apanilakamumemberikanpembayaran yang patut “.
Ungkapantersebutmenunjukkanadanyajasa yang di
berikanberkatkewajibanmembayarupah (fee) secarapatut. Dalamhalinitermasuk
di dalamnyajasapenyewaanatauleasing.
ü Al-Hadist
Dari Ibnu Umar bahwaRasulullahbersabda,
“berikanlahupahpekerjasebelumkeringkeringatnya” (HR IbnuMajah)
2.
Al-Ijarah Al-Muntaha bit tamlik (FINANCIAL LEASE WITH PURCHASE
OPERATION)
Al-Ijarah al-muntaha bit-tamlikadalahsejenisperpaduanantarakontrakjualbelidansewaataulebihtepatnyaakadsewa
yang diakhiridengankepemilikanbarang di
tangansipenyewasifatpemindahankepemilikanini pula yang
membedakandenganijarahbiasa. BentukAl-Ijarah al-muntaha bit-tamlikmemilkibanyakbentuk
,bergantungpadaapa yang di sepakatikeduapihak yang berkontrak . Misalnya,
al-ijarahdanjanjimenjual, nilaisewa yang merekatentukandalamijarah;
hargabarangdalamtranksaksijual ;dankapnkepemilikandipindakan.
Aplikasidalamperbankan, penerapanproduksiijarah, dapatmelakukanleasing,
baikdalambentukoperating lease maupunfinancial lease. Akan
tetapi, padaumunya , bank-bank tersebutlebihbanyakmenggunakanAl-Ijarah
al-muntaha bit-tamlikkarenalebihsederahanadarisisipembukuan.
Manfaatdanrisiko
yang harus di antisipasi,
1)
Default;nasabahtidakmembayarcicilandengansengaja
2)
Rusak;
asset ijarahrusaksehinggamenyebabkanbiayapemeliharaanharus di
lakukanoleh bank.
3)
Berhenti
di tengahkontrakdantidakmaumembeli asset tersebut. Akibatnya bank harusmenghitungkembalikeuntungandanmengembalikansebagiankepadanasabah.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank
syariah merupakan bank Islam dengan sistem bagi hasil bukan sistem bunga.
Produk di dalam bank syariah banyak, seperti produk pembiayaan, produk penghimpunan
dana, produk jasa-jasa. Perbankan syari’ah merupakan segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syari’ah yang menyangkut
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Bank syari’ah pada awalnya dikembangkan
sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang
berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar
tersedia jasa ransaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral
dan prinsip-prinsip syariah Islam.
Oleh
karena itu, tidak heran jika dalam prinsip-prinsip operasional perbankan
syari’ah menerapkan cara-cara yang dibenarkan menurut pandangan Islam.
Cara–cara yang dijadikan prinsip tentunya memiliki landasan syari’ah sehingga
pengelolaannya berbasis syariah dan acuan hukum yang dipakainya pun jelas,
sehingga orang-orang Islam dapat merasakan jasa perbankan tanpa rasa khawatir
akan kehalalan setiap transaksinya.
Daftar
Pustaka
Syafi’I Antonio, Muhammad.2001.Bank Syari’ah:Dari
Teori Ke Praktik.Jakarta:Gema Insani bekerjasama dengan Tazkia Cendekia.
Al-Ghazy, Muhammad.t.t.Terjemah Fathul Qorib jilid 1.Surabaya:Al-Hidayah.
Comments
Post a Comment