MAKALAH : HAK ASASI MANUSIA

 

BAB I

PEMBUKA

Latar belakang

Manusia, sebagai salah satu penghuni di dunia ini, selalu memiliki persoalan-persoalan yang silih berganti bermunculan. Persoalan yang muncul tersebut seringkali bersangkutpaut dalam lingkup masalah sosial yang sangatlah rumit. Tidak hanya bagi orang dewasa saja yang memiliki persoalan seperti ini tetapi juga anak kecil, seperti halnya bertengkar dengan teman kelasnya ,karena anak kecilpun juga merupakan makhluk sosial yang mana kehidupan sosial antara satu orang dengan orang lain selalu bersinggungan. Yang mana setiap makhluk sosial memiliki hal-hal pribadi yang tidak dapat di ganggu oleh orang lain. Hal tersebut disebut dengan hak asasi manusia.

                Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia yang sangat penting bagi kehidupan dalam bermasyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Rumusan masalah

1.       Apa konsep dasar beserta  pengertian dan macam-macam (Hak Asasi Manusia)?

2.       Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)?

3.       Bagaimana Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia?

4.       Mengapa  pelanggaran,penyewengan dan penyimpangan terhadap HAM bisa terjadi?

5.       Kelompok mana saja yang rentan terhadap penyelewangan HAM?

6.       Apa saja upaya2 dalam menegakkan HAM di Indonesia?

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.       Konsep Dasar Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya, serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil dan benar, sehingga harus dihormati, dijaga dan dilindungu oleh indivudu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi manusia merupakan pemberian tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik yang ada.

Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaan bicara, hak keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang memengaruhi sikap tindaknya. Di pandang dari satu segi , motif laku perbuatan manusia dapat dikembalikan kepada hak-hak itu. Karna indifidu mempinyai hak-hak itu, adalah kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut.

Didalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) dinyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikarunia akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan. Demikian juga disebutkan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 Undang-Udang HAM yaitu bahwa ,’’hak asasi manusia ,merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Konsek dasar hak-hak asasi manusia menurut Frenz magnis suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu :

1.       Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersikap umum. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimanapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu ada karena ada yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia, jadi sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karna ciri-ciri tertentu karna yang dimiliki.

2.       Dimensi konteks kualitas , yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif , sepanjang tempat ide-ide hak asasi manusia itu memberikan susana kondusif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide hak asasi manusia tidak akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat, entah itu di barat maupun di timur, tidak memberikan tempat bagi tejaminnya hak-hak individu yang ada di dalamnya.

         Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya  bertujuan untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan ham dalam konteks masyarakat timur (indonesia) terutama ditujukan kepada intelasi antar warga masyarakat dan antara warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif tradisional, yaitu pola interasi tersebut serasi, selaras,dan seimbang.

Pengertian Hak Asasi Manusia

          Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Menurut Mustafakemal Pasha,menyatakan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebangai makhluk dan wakil tuhan. Ruamusan “sejak lahir” sekarang ini di pertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karna itu, rumusan yang libih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.

          Kesadaran akan hak asasi manusia di dasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakua akan perinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

          Pengakuan terhadam HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:

1.       Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2.       Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karna itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

          Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martanat manusia , maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama mereka di anggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia. Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan, maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat, bangsa,dan pemerintah suatu negara.

         Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan,perbudakan, dan penguasaan. Bangsa indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita,sengsara,tertindas,dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada masa sekarang masih banyak manusia atau bangsa, yang menindas manusia dan bangsa lain. Hak asasi manusia wajib dihormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

           Secara devinitif, hak berarti kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atau seseatu di luar dirinya. Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut suatu agama, sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bila mana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.

         Istilah hak asasi manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of men tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor Rooselvelt diganti dengan human right yang lebih universal dan netral. Kehidupan manusia yang asli seblum bernegara (state of nature ) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.

Macam Hak Asasi Manusia

         Berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hak asasi manusia adalah:

Comments