BAB I
PEMBUKA
Latar
belakang
Manusia,
sebagai salah satu penghuni di dunia ini, selalu memiliki persoalan-persoalan
yang silih berganti bermunculan. Persoalan yang muncul tersebut seringkali
bersangkutpaut dalam lingkup masalah sosial yang sangatlah rumit. Tidak hanya
bagi orang dewasa saja yang memiliki persoalan seperti ini tetapi juga anak kecil,
seperti halnya bertengkar dengan teman kelasnya ,karena anak kecilpun juga
merupakan makhluk sosial yang mana kehidupan sosial antara satu orang dengan
orang lain selalu bersinggungan. Yang mana setiap makhluk sosial memiliki
hal-hal pribadi yang tidak dapat di ganggu oleh orang lain. Hal tersebut
disebut dengan hak asasi manusia.
Pada kesempatan kali ini kami
akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia yang sangat
penting bagi kehidupan dalam bermasyarakat.
Rumusan
masalah
1.
Apa konsep
dasar beserta pengertian dan macam-macam
(Hak Asasi Manusia)?
2.
Bagaimana
sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)?
3.
Bagaimana Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia?
4.
Mengapa pelanggaran,penyewengan dan penyimpangan
terhadap HAM bisa terjadi?
5.
Kelompok mana
saja yang rentan terhadap penyelewangan HAM?
6.
Apa saja
upaya2 dalam menegakkan HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Konsep
Dasar Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama
hidup dan sesudahnya, serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa
ketentuan hukum yang ada, jelas, adil dan benar, sehingga harus dihormati,
dijaga dan dilindungu oleh indivudu, masyarakat dan negara. Karena hak asasi
manusia merupakan pemberian tuhan, maka dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia
bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum. Untuk mempertahankan ataupun
meraihnya, memerlukan perjuangan bersama lewat jalur konstitusional dan politik
yang ada.
Tiap
manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama
baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaan bicara, hak
keselamatan, hak kesenangan, dll. Hak-hak itulah yang memengaruhi sikap
tindaknya. Di pandang dari satu segi , motif laku perbuatan manusia dapat
dikembalikan kepada hak-hak itu. Karna indifidu mempinyai hak-hak itu, adalah
kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Kewajiban seorang individu
terhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban
pula terhadap hak-hak individu tersebut.
Didalam
pasal 1 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) dinyatakan bahwa semua
manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikarunia akal
dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat
persaudaraan. Demikian juga disebutkan dalam rumusan Pasal 1 butir 1
Undang-Udang HAM yaitu bahwa ,’’hak asasi manusia ,merupakan hak yang melekat
pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Konsek
dasar hak-hak asasi manusia menurut Frenz magnis suseno mempunyai dua dimensi
pemikiran, yaitu :
1.
Dimensi
Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya
bersikap umum. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan
dalam aspek kebudayaan dimanapun itu berada, entah itu didalam kebudayaan barat
maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini, pada hakikatnya akan
selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain,
hak asasi manusia itu ada karena ada yang memiliki hak-hak itu adalah manusia
sebagai manusia, jadi sejauh manusia itu spesies homo sapiens, dan bukan karna
ciri-ciri tertentu karna yang dimiliki.
2.
Dimensi
konteks kualitas , yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia ditinjau dari
tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak
asasi manusia dapat diterapkan secara efektif , sepanjang tempat ide-ide hak
asasi manusia itu memberikan susana kondusif untuk itu. Dengan kata lain, ide-ide
hak asasi manusia tidak akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi
landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat,
entah itu di barat maupun di timur, tidak memberikan tempat bagi tejaminnya
hak-hak individu yang ada di dalamnya.
Perlindungan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia pada hakikatnya
bertujuan untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan
menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi
manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan ham dalam konteks
masyarakat timur (indonesia) terutama ditujukan kepada intelasi antar warga
masyarakat dan antara warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat
normatif tradisional, yaitu pola interasi tersebut serasi, selaras,dan
seimbang.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah tuhan yang maha esa.
Menurut Mustafakemal Pasha,menyatakan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan
melekat dengan potensinya sebangai makhluk dan wakil tuhan. Ruamusan “sejak
lahir” sekarang ini di pertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan sudah
memiliki hak untuk hidup. Oleh karna itu, rumusan yang libih sesuai adalah hak
dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia di
dasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakua akan perinsip dasar tersebut,
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi,
kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri
bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadam HAM memiliki dua
landasan, sebagai berikut:
1.
Landasan yang
langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat
dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2.
Landasan yang
kedua dan yang lebih dalam: tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karna itu di hadapan
tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Dengan demikian,
kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena pengakuan atas harkat
dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum mengakui adanya
persamaan harkat dan martanat manusia , maka hak asasi manusia belum bisa
ditegakkan. Hak dasar seseorang atau kelompok tidak diakui dan dihargai selama
mereka di anggap tidak memiliki harkat dan derajat yang sama sebagai manusia.
Bila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan, maka akan terus terjadi
pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia, baik oleh masyarakat,
bangsa,dan pemerintah suatu negara.
Pada masa lalu, manusia
banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi
penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan,perbudakan, dan
penguasaan. Bangsa indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain.
Kita sebagai bangsa sungguh menderita,sengsara,tertindas,dan tidak bebas. Oleh
karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus
dilakukan. Pada masa sekarang masih banyak manusia atau bangsa, yang menindas
manusia dan bangsa lain. Hak asasi manusia wajib dihormati, di junjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara devinitif, hak
berarti kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atau seseatu di luar
dirinya. Kebalikan dari hak adalah kewajiban yang berarti tugas yang harus
dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak
dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewenangan dia untuk menganut
suatu agama, sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewenangan
orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bila mana ada pengakuan yang sama
antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi
manusia bermula dari barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural
right. Karena istilah right of men
tidak mencakup right of woman maka
oleh Eleanor Rooselvelt diganti dengan human right yang lebih universal dan
netral. Kehidupan manusia yang asli seblum bernegara (state of nature )
memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak
untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak hak milik. Setelah bernegara, hak-hak
dasar itu lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
Macam Hak Asasi Manusia
Berdasar pada
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari
hak asasi manusia adalah:
Comments
Post a Comment