1.1 Latar Belakang
Fiqih Islam dalam pertumbuhan dan perkembangannya, sama
halnya dengan benda hidup baik yang konkrit maupun yang abstrak , tidak lahir
tanpa melalui sesuatu, dan tidak mencapai kesempurnaannya dengan satu loncatan
saja. Akan tetapi ia lahir dari sesuatu yang telah ada pada sebelumnya, lalu
tumbuh secara alamiah, hingga mencapai puncak kematangan dan kesempurnaanya.
Kemudian ilmu fiqih mengalami berbagai peristiwa sampai masa tuanya. Pada masa
rasulullah saw ilmu syariat barulah di tetapkan, dan pemegang undang-undang
hukum Islam pada masa itu adalah Rasulullah saw sendiri.
Hukum-hukum syariat itu ditetapkan karena adanya sebuah
peristiwa dan kejadian ataupun bahkan adanya pertanyaan dari para sahabat
Rasulullah saw. Karena Islam adalah agama yang benar, dan lurus dan rahmatan
lil ‘alamin maka dari itu ditetapkanlah hukum oleh Rasulullah saw yang
bersumber pada wahyu Ilahi untuk menyempurnakan agama Allah swt.
Kondisi ummat Islam pada masa itu sangat lemah dan krisis moral, mereka
miskin iman, miskin hati, tingkah laku mereka pun sangat menyalahi aturan yang
berlaku. Turunlah wahyu Allah kepada Rasulullah saw yang bertujuan untuk
menyempurnakan akhlaq mereka dan menetapkan suatu hukum. Sejarah fiqih Islam
pada haqiqatnya tumbuh dan berkembang pada masa nabi sendiri, karena nabilah
yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum.
Sumber-sumber yang dipakai rasulullah untuk menetapkan suatu hukum itu semua
bersumber pada al-Qur’an (wahyu Allah swt) akan tetapi, disamping Al-Qur’an
yang menjadi sumber penetapan hukum adalah sunnah Rasulullah saw dan ijtihad
Rasullah beserta para sahabat-sahabatnya. Inilah yang dimaksud sejarah fiqih
Islam yang merupakan ilmu yang membahas tentang keadaan fiqih Islam pada
masa Rasulullah saw.
Fase inilah yang dilalui umat Islam dalam penetapan
hukum-hukum syari’at. Fase ini tidak berlangsung cukup lama, hanya sebatas
sepanjang hidup Rasulullah saw.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana situasi dan
kondisi umat Islam pada masa Rasulullah saw ?
2. Apa yang menjadi
sumber pokok dalam menentukan suatu hukum pada masa Rasulullah saw?
3. Bagaimana perkembangan
ilmu fiqih pada masa Rasulullah saw?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui situasi dan kondisi pada masa
Rasdulullah
2. Untuk mengetahui sumber-sumber apa yang dipakai
dalam menentukan suatu hukum pada masa Rasulullah saw
3. Untuk mengetahui perkembangan Ilmu Fiqih pada
masa Rasulullah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Situasi dan Kondisi Umat Islam Pada Masa Rasulullah
saw
Masa pertama atau masa Nabi saw adalah masa fiqih Islam mulai tumbuh dan
membentuk dirinya menjelma ke alam perwujudan. Masa Rasulullah walaupun
berlangsung tidak lama akan tetapi masa inilah yang meninggalkan kesan-kesan
serta pengaruh yang penting bagi perkembangan hukum Islam dan masa kulli (yang
bersifat keseluruhan) dan dasar yang universal. Situasi dan kondisi pada masa
Rasulullah ini terbagi kepada dua masa yang masing-masing mempunyai corak
sendiri yang jauh berbeda. Dua masa itu adalah periode makkah dan periode
madinah.[1]
Periode Madinah
Periode kedua adalah periode madinah yaitu selama Rasulullah
berada di Madinah kurang lebih selama 10 tahun yaitu sejak beliau hijrah
sampai beliau wafat. Pada periode inilah ummat Islam telah kuat, pengikutnya
telah banyak, sehingga merupakan masyarakat yang mempunyai urusan kenegaraan.
Rintangan-rintangan dan gangguan-gangguan sudah melemah dan dalam masyarakat
mulailah timbul keperluan untuk menciptakan adanya hukum-hukum untuk
mentertibkan hubungan sebagian dengan bagian yang lain, dan juga hubungan
dengan ummat lain baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. Oleh
karena itu di madinahlah disyariatkannya hukum-hukum tentang ibadah
keseluruhannya seperti perintah untuk menunaikan ibadah puasa, zakat, haji,
sholat. Disamping disyari’atkan hukum tentang perkawinan, talaq, waris,
hutang-piutang, pidana dan lain-lain. Surat-surat madaniyah seperti Al-Baqarah,
Ali Imran, An-nisa’, Al-Anfal, At-Taubah, An-Nur dan Al-Ahzab adalah
surat-surat yang mengandung ayat-ayat hukum beserta ayat-ayat yang berkenaan
dengan ibadah , aqidah, akhlaq dan kisah-kisah. [5]
Kekuasaan tasyri’iyah (menetapkan hukum) dipegang oleh
Rasulullah sendiri, walaupun dalam hal yang mendesak pernah juga para sahabat
berijtihad dalam mencari penetapan hukum, seperti Ali bin Abi Thalib dikala
melawat ke yaman, Mu’adz bin Jabal ketika menjadi hakim di yaman dan Amr bin
Ash dan lain-lain.[6]
Namun kejadian-kejadian semacam itu tidaklah menunjukkan
adanya pemegang kekuasaan tasyri’ selain Rasul, karena perbuatan para
sahabat-sahabat tersebut dalam keadaan terpaksa karena jauhnya dengan
Rasulullah atau karena terdesak oleh waktu atau fatwa dan keputusannya itu
sekedar hanya dengan melaksanakan bukan menetapkan. Pendeknya semua yang
berasal dari sahabat sebagai hasil ijtihad tidaklah merupakan ketentuan yang
wajib diikuti oleh kaum muslimin kecuali setelah di tetapkan oleh Rasulallah.
Oleh karena itu tidaklah terjadi pada masa hidup Rasulallah adanya dua pendapat
dalam satu kejadian atau peristiwa, dan tidaklah pula diketahui adanya
seseorang dari para sahabat Rasulullah berfatwa atau berijtihad tanpa ada
persetujuan dari Rasulullah sendiri. Dengan demikian pada masa itu Rasulullah
lah sebagai seseorang yang menetapkan hukum-hukum dalam syariat Islam, dan
beliau menetapkan hukum-hukum itu sesuai dengan wahyu Allah yang diturunkan
kepadanya[7]
2.2 Sumber Pokok Dalam Penetapan Hukum
Syari’at Islam Pada Masa Rasulullah saw
1. Al-Qur’an
Al-quran adalah kumpulan firman allah yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW
dengan bahasa Arab dan diriwayatkan oleh orang banyak atau secara mutawattir.
Al-quran sumber hukum yang pertama dan utama dalam hal penentuan suatu hukum,
oleh karena itu kekuatan hukumnya tidak dapat dikalahkan oleh sumber lain.
· Pokok-pokok
kandungan Al-quran
a. Tauhid
Yaitu konsep ajaran kepercayaan yang mengesakan Allah.
b. Ibadah
Yaitu aturan tentang hubungan manusia dengan penciptanya sebagai perbuatan yang
menghidupkan tauhid, dan merupakan wujud keimanan manusia.
c. Muamalah
Yaitu konsep umum yang mengatur hubungan manusia dengan sesame manusia, agar
tercapai kebahagiaan hidup didunia sampai akhirat.
d. Janji dan Ancaman
Yaitu Al-quran yang menjanjikan pahala dan surga bagi manusia yang menerima
kebenaran Al-quran dan beramal shaleh, dan ancaman kehinaan dan neraka bagi
yang mengingkari Al-quran.
e. Riwayat dan
cerita umat terdahulu
Kisah para Nabi dan umat terdahulu ada yang tunduk pada Allah ada pula yang
mengingkari hukum Allah, ini untuk menjadi teladan bagi orang-orang yang
mencari kebahagiaan.
2. As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan taqrir nabi Muhammad saw.
Taqrir nabi adalah segala sikap, perkataan dan perbuatan para sahabat nabi yang
didiamkan oleh Nabi SAW.[8]
Kandungan dari nash-nash al-Qur’an dan as-sunnah pada garis
besarnya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Pertama: hukum-hukum I’tiqodiah, yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan iman terhadap Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya,
Rasul-rasul-Nya, hari akhirat, qodlo serta qodar.
Kedua: hukum-hukum khuluqiyah, yaitu hukum yang berhubungan
dengan keutamaan-keutamaan yang wajib diikuti manusia dan kehinaan-kehinaan
yang wajib ditinggalkan.
Ketiga: hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang
berhubungan dengan perbuatan-perbuatan oleh mukalaf baik mengenai ibadah atau
mu’amalah madaniah dan maliah, akhwahusy-syakhsiyah, jinayat, jihat, dan
sebagainya.
Bagian pertama, yaitu aqidah adalah merupakan dasar agama,
sedangkan kedua, yaitu akhlak adalah sebagai penyempurna bagi bagian pertama
dan kedua. Al-Qur’an dan as-sunnah banyak memberi penjelasan terhadap hukum
bagian pertama dan kedua disertai hujjah-hujjahnya, karena membuat bangunan,
maka yang mula-mula dibuat adalah dasar, baru kemudian yang di atasnya. Dasar
dari bangunan manusia beragama adalah aqidahnya dan keimanannya, sedangkan
amalnya adalah kelanjutan dari aqidah.
Disamping iman sebagai dasar, maka mutlak diperlukan akhlak,
karena dengan akhlak yang baik, keimanan dan amalan-amalan akan lebih sempurna,
lebih tegak dan kokoh. Oleh karena itu dalam membangun keimanan harus disertai
dengan pembangunan akhlak. Adapun bagian ketiga, yaitu hukum-hukum amaliyah
adalah bagian hukum-hukum yang dibicarakan dan yang menjadi objek ilmu fiqih,
dan hukum-hukum fiqih inilah yang dimaksud dengan hukum-hukum jika disebut
secara mutlak (tanpa batasan) dan yang juga disebut dengan hukum Islam.
Seperti telah disebutkan di atas, bahwa di dalam al-Qur’an
ayat-ayat yang berhubungan dengan ibadah dengan segala macamnya kira-kira 140
ayat, dan yang berhubungan dengan akhwalusy-sykahsiyah kira-kira 70 ayat, dan
yang berhubungan dengan pidana kira-kira 30 ayat, dan yang berhubungan dengan
mu’amalah kira-kira 70 ayat, dan yang berhubungan dengan peradilan kira-kira 20
ayat. Pada tiap-tiap bab tersebut diatas banyak nash-nash hadist, sebagian
hadist-hadist itu menjelaskan hukum yang disebut dalam al-Qur’an secara mujmal
(global), danm sebagian lain mensyari’at hukum yang tidak disyari’atkan oleh
al-Qur’an, sehingga dengan demikianlah menjadi sempurnalah hukum-hukum
terperinci. Kesemuanya itu ditambah dengan beberapa prinsip yang umum dalam
rangka penentuan hukum-hukum yang tidak ada nashnya, maka masa Rasul telah
meninggalkan hukum-hukum yang sempurna, yang memenuhi kebutuhan kaum muslimin dalam
segala keadaan dan situasi.
2.3 Perkembangan Ilmu Fiqih Pada Masa Rasulullah
saw
llmu fiqih berkembang mulai awal, yaitu pada masa Rasulullah
saw. Disinilah dimulai fase pertumbuhan ilmu fiqih sebelum memasuki pada masa
atau fase-fase berikutnya. Fase ini dimulai sejak Rasulullah saw tinggal di
makkah selama 13 tahun, atau 12 tahun 5 bulan dan 13 hari mulai dari 18
Ramadhan tahun 41 sampai pada permulaan Rabi’ul awwal tahun 54 dari kelahiran
beliau. Ayat-ayat Al-qur’an yang turun selama ini disebut dengan makiyyah.
Setelah Rasulullah hijrah ke madinah dan tinggal disana selama 9 tahun 9 bulan
dan 9 hari. Sejak awal bulan Rabiul awwal tahun 54 sampai dengan tahun 63 dari
kelahiran beliau. Ayat-ayat yang turun pada masa itu disebut dengan ayat-ayat
madaniyah.[9]
Sesudah Allah mengizinkan Rosul-Nya dan para mukmin hijrah
dari Makkah ke Madinah, maka dimulailah fase kedua dari tasyri’, di sanalah
mulai tersusun sendi-sendi pemerintahan Islam yang mempunyai kepribadian
tersendiri dalam bentuknya dan mulai menyusun masyarakat yang mempunyai corak
tersendiri pula, yaitu masyarakat Islam dan timbullah keperluan kepada hukum
amaliyah dan keperluan-keperluan masyarakat dalam masalah hukum untuk mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan tata cara kemasyarakatan. Rosul tidak
membawa ke Madinah syari’at hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang telah ada,
sebagaimana sebelum nabi berhijrah pun nabi tidak tunduk kepada suatu
peraturan. Karena itu, nabi menghadapkan usaha-usahanya kepada hukum fiqih dan
mulailah turun ayat-ayat hukum satu demi satu. Dan ayat-ayat hukum yang turun
itu adakalanya untuk menjawab suatu pertanyaan, ada kalanya merupakan fatwa dan
kadang-kadang untuk mewujudkan suatu hukum.
Begitulah ayat-ayat hukum itu turun secara beruntun sampai
sempurnalah turunnya dengan diakhiri oleh 3 ayat, surat 5, Al Maidah, yang
turun lebih 3 (tiga) bulan sebelum nabi wafat, dan itulah ayat hukum yang
penghabisan turunnya.
Hukum-hukum yang turun dalam masa ini bersifat praktis untuk
menyelesaikan suatu peristiwa dan transaksi yang terjadi. Kata fiqih pada masa
itu dipergunakan untuk materi hukum yang difahamkan dari nash Al Qur’an dan
Sunnah, yang merupakan urusan aqidah (kepercayaan), akhlaq dan amaliyah.
Penghafal-penghafal AlQur’an di masa itu dinamai Qurra’ dan merekalah yang
bertindak sebagai ahli fiqih. Pada masa itu qurra’ dan fuqoha’ masih satu
makna, mereka menghafal Al qur’an beserta hukum-hukum yang terkandung dalam
ayat-ayat itu.[10]
Masa ini, yaitu masa sepanjang hidup Rasulullah setelah hijrah
ke madinah, masa ini adalah masa tasyri’ sebenarnya karena masa inilah turunnya
Al-Qur’an dengan berbagai ayat tentang hukum. Setelah Al-Qur’an, maka datanglah
hadits (sunnah) dalam berbagai situasi dan kondisinya, baik yang bersifat
qauliyah (perkataan), atau fi’liyah (perbuatan), maupun taqririyah (penetapan),
untuk menjelaskan berbagai macam peristiwa yang terjadi. Sebagai pelaksanaan
tugas risalah dan menjelaskan wahyu yang diturunkan kepadanya. Seperti dalam
Al-qur’an surat An-Nahl yang artinya :
“ Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka berfikir” .
Rasulullah adalah Muballigh dari Allah yang diberi wahyu untuk menyampaikan
kepada manusia dan menjelaskan maksud dan tujuan wahyu itu. Penjelasan
Rasulullah terhadap wahyu adakalanya dengan perkataan saja, adakalanya dengan
perbuatan saja dan kadang-kadang dengan perkataan bersamaan dengan perbuatan.[11]
Hukum-hukum syari’at pada masa Rasulullah bersumber pada dua
sumber utama yaitu Al-qur’anul karim dan sunnah nabawiyah. Maka apabila ada
suatu pertanyaan yang datang kepada Rasulullah atau terjadi suatu peristiwa
yang membutuhkan keterangan dari syara, maka rasulullah menanti turunnya wahyu
untuk menjelaskannya, akan tetapi jika wahyu yang dinantikan, itu tidak turun
maka hal itu merupakan isyarat atau pemberitahuan dari Allah maka Dia
melimpahkan kepada Rasul-Nya untuk memberikan jawaban tasyri’ yang telah lazim,
karena rasulullah telah diakui Allah tidak mengucapkan sesuatu dari hawa nafsu
semata.[12]
Pada peristiwa yang lain kadang-kadang Rasulullah berijtihad
lalu menyatakan pendapatnya, atau beliau melakukan musyawarah dengan para
sahabat-sahabatnya, kemudian beliau mendukung salah satu pendapat dari
sahabatnya. Hal semacam ini tidak selalu mendapat dukungan dari Allah kecuali
yang memang benar. Bahkan sering mendapat celaan dari Allah swt. Namun karena
keputusan beliau telah terlanjur maka Allah memberikan maafNya atas
kekhilafan-kekhilafan itu melalui wahyu. Seperti contoh dalam peristiwa
pemberian izin kepada orang-orang munafik untuk tidak ikut berangkat bersama
dengan rombongan Rasulullah dalam perang tabuk. (peristiwa ini dapat dilihat
dalam qur’an surat At-taubah ayat 42-43). Kekhilafan Rasulullah selalu
dimaafkan oleh Allah meskipun diikuti dengan teguran keras. Ayatnya yang
berbunyi:
عفى الله عنك لم اذنت لهم
Artinya : Semoga Allah memaafkanmu, mengapa kamu memberi
izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang).
Ini merupakan isyarat bahwa Rasulullah saw dalam ijtihadnya
itu, tidak disertai taufiq dari Allah. Demikian pula dalam pemberian izin
kepada orang-orang yang meminta izin itu. Walaupun diantara orang-orang munafiq
itu ada juga orang-orang mukmin yang benar.[13]
Adapun ijtihad Rasulullah saw maka rujukannya kepada wahyu
pula, Karena Allah tidak membiarkan RasulNya dalam kekeliruan. Maka penetapannya
atas ijtihad Rasul-Nya tanpa pemberitahuan atas kesalahannya, adalah pembetulan
baginya yang setingkat dengan wahyu. Oleh sebab itu dimasa hidup Rasulullah saw
terciptanya dasar-dasar hukum yang bersifat menyeluruh, dirinci mujmalnya,
dibatasi mutlaknya, ditahsiskan umumnya, dan dinashah (dihapus) yang
dikehendaki Allah menghapusnya. Kesemuanya itu telah dikokohkan dasar-dasarnya,
dan telah ditetapkan asas-asasnya yang kesemua itu telah sempurna di zaman
Rasulullah. Sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an:
اليوم اكملت لكم دينكم و اتممت عليكم نعمتي و رضيت لكم الإسلام دينا
(المائدة : 3 )
Artinya: pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu
jadi agama bagimu. (Al Maidah: 3).[14]
Diriwayatkan oleh Al Hakim dari Abu Hurairah r.a. bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
تركت فيكم ما ان تمسكتم بهلن تضلواْ بعدي: كتاب الله وسنة رسوله صلى
الله عليه وسلم. (رواه الحاكم)
DAFTAR PUTAKA
Ash shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pengantar Ilmu
Fiqh, Semarang: PT. Pustaka Rizky Putra, 1967.
Djafar, Muhammadiyah. Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta:
kalam Mulia, 1993.
Mudjib, Abdul. Pengantar Ilmu Fiqh, Malang: Biro
Ilmiah, 1982.
Mushtofa, Syadzali. Pengantar dan Azas-Azaz Hukum Islam,
Sukoharjo: Ramadhani, 1989
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
· Situasi
dan kondisi pada masa Rasulullah terdapat dua periode, yaitu periode makkah dan
periode Madinah. Pada periode Makkah umat Islam pada saat itu masih lemah dan
masih sedikit jumlahnya. Sehingga mereka belum mempunyai kedaulatan, kekuatan
yang kuat. Sedangkan pada periode madinah umat Islam jumlahnya sudah bertambah,
dan mulailah membentuk suatu masyarakat Islam yang berkedaulatan dan memiliki
kekuasaan yang kuat.
· Sumber-sumber
hukum pada masa Rasulullah adalah Al-qur’an, as-sunnah, dan ijtihad pada masa
itu.
· Perkembangan
Fiqih di zaman Rasulalloh dibagi menjadi dua fase, yaitu pertama fase di Makkah
dan kedua fase di Madinah.
[1] Teungku
Muhammad Hasbi As-syaddiqeqy, pengantar ilmu fiqih, PT pustaka rizki
Putra, semarang, hal 32-33
[2] Abdul
Mudjib, Pengantar Ilmu Fiqih, Biro Ilmiah Fak Tarbiyah IAIN Sunan
Ampel, Malang, hal 24
[3] Ibid, hal 25
[4] Teungku Muhammad
Hasby As-syiddiqy, Op.cit, hal 33
[5] Abdul Mujib,
Op.cit, hal 25
[6] Teungku
Muhammad Hasby As-syiddiqy, op.cit hal 34
[7] Abdul Mujib,
Op.cit, hal 27
[8] Syadzali
Musthofa, Pengantar dan Azas-azas Hukum Islam Indonesia, CV
Ramadhani, Solo, hal 35
[9] Muhammadiyah
Djafar, Pengantar Ilmu fiqih, Kalam Mulia, Jakarta, hal 54
[10] Teungku
Muhammad Hasbi Ash shidieqy, op.cit, hal 38-39
[11] Ibid hal 55
[12] Ibid hal 60
[13] Ibid hal 61
[14] Ibid hal 56

Comments
Post a Comment